Ini Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pemprov Sulut Antisipasi Covid-19

foto 1
foto 1

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen atas nama Gubernur Olly Dondokambey, mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN Pemprov Sulut, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Surat edara dengan Nomor: 800/20.2219/Sekr-BKD itu, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Nomor : 800/20.2190/Sekr-BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dengan hormat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

foto 2
foto 2
  1. Untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maka sebagaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home).
  2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang melaksanakan tugas pokok dari tempat tinggal (Work From Home) diatur sebagai berikut :
  3. Setiap ASN dan THL yang melaksanakan Tugas Pokok dari tempat tinggal mengikuti jam kerja dan tetap mengisi aktifitas kerja dalam sitem e-kinerja sebagaimana yang diatur berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja sesuai Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS melalui e-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
  4. Tetap siaga (stand by), serta bisa dihubungi sewaktu-waktu oleh pimpinan (handphone dan alat komunikasi lainnya dalam keadaan aktif) serta dalam keadaan mendesak atau oryent dapat dipanggil kembali ke kantor.
  5. Wajib mengoptimalkan atau memanfaatkan teknologi informasi (email, whatsapp, e-kinerja, video conference, teleconference, dan aplikasi lainnya).
  6. Selama melaksanakan tugas dirumah agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan liburan atau meninggalkan rumah canpa alasan yany sangat penting.
  7. Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja dilingkungan kerja masing-masing.
  8. Untuk evaluasi, supervisi dan monitoring pengawasan selama melaksanakan tugas dari tempat tinggal ¿WoA From Home) kepada ASN yang tidak mengikuti sebagaimana yang dimaksud dalam poin (1) dan (2) diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*/ton)