Cegah Virus Corona, Wali Kota Tomohon Pekerjakan ASN/Nakon di Rumah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona terus dilakukan Pemerintah Kota Tomohon. Selain bagi siswa, diterbitkan juga Edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tenaga Kontrak (Nakon).

Para ASN Tomohon bekerja di rumah selama 14 hari
Para ASN Tomohon bekerja di rumah antisipasi penyebaran Virus Corona

Edaran dengan nomor 52/WKT/III-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon menyebutkan bahwa pejabat eselon IV, ASN/Nakon bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) dengan pengawasan Kepala Perangkat Daerah. Sementara pejabat eselon II dan III wajib hadir setiap hari di kantor berlaku 17-20 Maret 2020.

‘’Kita menempuh langkah ini agar para ASN atau tenaga kontrak bisa terhindar dari Virus Corona namun pekerjaan tetap dijalankan,’’ ujar Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA.

Ini penjelasan Edaran Nomor 52/WKT/III-2020:

Pertama, Para pejabat eselon II dan III wajib hadir setiap hari di kantor dan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan SKPD-nya kepada masyarakat sekalipun ada kegiatan WFH.

Kedua, Pegawai/Nakon/Calon Nakon yang melaksanakan WFH  diprioritaskan bagi mereka yang berdomisili di luar Kota Tomohon dan terutama yang sering menggunakan mobil penumpang umum dalam perjalanan kerja ke Tomohon, karena mereka berisiko terpapar virus  saat bersama-sama dengan  penumpang lain.

Ketiga, Para kepala SKPD wajib  melakukan absensi terhadap ASN/Nakon yang melaksanakan WFH dan disarankan absensi videocall (jika memungkinkan) untuk memastikan kebenaran yang bersangkutan tidak keluyuran di luar rumah. Yang bersangkutan bisa keluar rumah namun sebelumnya wajib menelpon kepada  kepala SKPD untuk memohon izin hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan dan keadaan mendesak lainnya.

Keempat, Kepala SKPD wajib memantau ASN/Nakon di SKPDnya lewat media sosial dan lainnya. Apabila ada staf yang seharusnya  melaksanakan WFH ternyata justru ada di mall, tempat rekreasi, kegiatan santai dan hura-hura lainnya di tempat umum, yang bersangkutan wajib dikenakan teguran dan sanksi berat,  karena justru menggunakan kesempatan namun berisiko terkena Virus Corona.

Kelima,  Selama masa WFH ASN/Nakon/Calon Nakon wajib berkonsultasi setiap hari lewat whatsapp (WA) grup SKPD tentang apa yang dikerjakan pada setiap hari di komputer masing-masing atau penugasan lainnya dari Kepala SKPD. Di akhir WFH yang bersangkutan wajib memasukkan laporan ke Kepala SKPD masing-masing dan Kepala SKPD melaporkan kepada Sekda melalui Kepala BKPSDM sebagai dasar pembayaran TPP ASN/honor Nakon.

Keenam, unjtuk SKPD-SKPD yang sifat sifat pekerjaannya harus melayani masyarakat di kantor dan pelayanannya tidak dapat dipindahkan ke rumah seperti Kecamatan, kelurahan, MPP Wale Kabasaran, Puskesmas, RSUD, Kepala SKPD wajib menyiapkan sistem shift namun tetap mempertimbangkan butir kedua di atas.

Ketujuh, Calon Nakon yang melaksanakan  Masa Orientasi Tugas (MOT) dapat melakukan SPO 2020 melalui rumah masing-masing dengan menggunakan komunikasi lewat WA dan lainnya. Tidak perlu hadir di kelurahan tempat tugas. Target jumlah peserta sensus kelurahan dapat dikonsultasikan dengan masing-masing lurah sesuai kemampuan. (ark)