Terkait PETI di Ratatotok, Komisi II DPRD Sulut Tegaskan Perusahan Tambang Harus Memiliki Izin

Terkait PETI di Ratatotok, Komisi Dua DPRD Sulut Tegaskan Perusahan Tambang Harus Memiliki IjinRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut Sandra Rondonuwu angkat bicara terkait Perusahan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang beroperasi di wilayah Ratatotok.

“Kami Komisi II sudah turun ke perusahaan tambang PT Sumber Energi Jaya (SEJ). Terpenting di sini, perusahaan tambang harus memiliki izin. Kalau yang tidak memiliki izin, saya kira Pemerintah Kabupaten harus melihat kepentingan masyarakat, bagi para penambang di daerah kita sendiri,”ujar Sandra saat berkunjung ke Kantor Bupati Mitra, Kamis (27/2/2020).

Saron mengatakan, Komisi II akan meninjau perusahaan yang mempunyai maupun belum memiliki izin.

“Kalau membuat tambang, harus mempunyai izin. Harus mendapat izin dari warga sekitar tambang, dan harus menaati semua aturan yang ada. Karena saya tahu izin itu ada undang-undang,”pungk­asnya

Sementara itu, Bupati James Sumendap SH kepada awak media mengatakan, adanya pengrusakan lingkungan hidup di daerah Minahasa Tenggara merupakan kasus yang luar biasa.

“Kalau kepala Lingkungan Hidup sendiri tidak mampu mengurus lingkungan. Perlu kepala lingkungan hidup dipenjarakan, karena itu sudah bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, “tegas Sumendap.(ten)