Kawasan Kumuh di Delapan Kelurahan di Tomohon Ditangani Tahun 2020-2021

Sosialisasi dan Focus Group Discusion tentang permukiman kumuh
Sosialisasi dan Focus Group Discusion tentang permukiman kumuh

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Masih adanya kawasan kumuh di delapan kelurahan, membuat Pemerintah Kota Tomohon tergerak dan akan menanganinya di tahun 2020 dan 2021.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tomohon Hengkie Y Supit SIP mengungkapkan, kendati tidak signifikan, namun ada indikator-indikator sehingga masuk kategori kumuh.

”Ada tujuh indikator sehingga dikategorikan kumuh. indikator dimaksud adalah rumah tidak layak huni, akses jaringan jalan, drainase lingkungan, masalah air bersih, penanganan sampah, sanitasi serta pencegahan kebakaran,” ujar Supit.

Salah satu upaya penanggulangan masalah permukiman kumuh, Selasa (25/2/2019) bertempat di AAB Guest House, Dinas Perkim Kota Tomohon menggelar Sosialisasi dan Focus Group Diascusion tentang penanganan permukiman kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.

Ada beberapa hal yang mengemuka dalam kegiatan tersebut, yakni pemerintah sebagai nakhoda pembangunan, memiliki peran yang sangat strategis, karena pemerintah daerah memiliki perangkat untuk
melaksanakan pembangunan, juga menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama membangun daerahnya.

Kemudian, masyarakat sebagai pelaku utama, telah memiliki pengalaman yang
cukup dalam pengelolaan program di wilayah masing-masing sehingga
menjadi sebuah potensi yang bisa menggerakkan pembangunan di daerah.

”Salah satu upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan peran
serta masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan adalah
bekerja sama dengan Pengelola Program Kotaku yang akan mengerakkan
masyarakat melalui pembentukan Kelompok Pemelihara dan Pengelola
Infrastruktur yang sudah terbangun dalam upaya pencegahan dan
pengelolaan kawasan kumuh,” jelas Supit.

Hasil lainnya dalam sosialisasi dan focus group discusion tambah Supit, memastikan program Kotaku berjalan sesuai dengan target serta adanya pembiayaan dari Pemerintah Kota Tomohon dan sumber
pendanaan lainnya untuk pencegahan dan pengelolaan kawasan kumuh. (ark)