Bergerak Cepat, Pemkab Mitra Gelar Rapat Kerja Gabungan

Bergerak Cepat, Pemkab Mitra Gelar Rapat Kerja GabunganRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat kerja gabungan bersama seluruh jajaran pejabat Pemkab Mitra, Selasa (18/2/2020) di aula Sport Hall Mitra.

Raker tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Jesaja Legi mewakili Bupati James Sumendap, Sekertaris Daerah (Sekda) David Lalandos bersama jajaran kerjasama Pemkab dengan pihak Bank Sulut Go, BPS Minahasa Selatan (Minsel) dan KPP Pratama beserta seluruha jajaran pemerintahan Mitra.

Giat tersebut membahas sejumlah program pemerintah untuk tahun 2020 tersebut, diikuti oleh 997 perangkat kecamatan, perangkat Desa, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah yang ada di Minahasa Tenggara.

“Rapat kerja ini, merupakan pembahasan terkait program kerja seluruh pejabat di tahun 2020 ini. Agar supaya nantinya bisa dipahami dan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang dipaparkan,” tutur Legi dalam arahannya.

Sementara itu, Sekda David Lalandos juga menegaskan agar hasil rapat kerja ini diteruskan kepada masyarakat.

“Salah satu yang nantinya bakal dibahas yakni masalah sensus penduduk. Karena diketahui, Kabupaten Mitra masih terendah dalam mengentri data penduduk. Untuk itu perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menyikapinya,” tandas Lalandos.

Selain itu, terkait dengan khas daerah (khasda) yang pada 2020 ini dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Mitra, menggunakan sistem online dalam mengelola keuangan daerah.

Kepala Badan (Kaban) Keuangan Mecky Tumimomor mengatakan, diharapakan kepada para pejabat desa agar bisa lebih paham terkait sistem khasda online yang mulai jalan tahun ini.

“Dengan program ini, semua bisa lebih praktis lagi dalam kepengurusan masalah administrasi. Karena kita bekerja sama dengan Bank Sulut Go dalam hal ini. Terlebih lagi saat ini sementara dalam pemeriksaan BPK yang turun ke Mitra. Bila kita memahami sistem yang ada, dan semua sudah sesuai dengan tupoksi masing-masing, program ini, bisa meminimalisir penyalah gunaan Dana Desa (Dandes) yang nantinya bisa berujung tamuan penyalahgunaan anggaran,” ujar Tumimomor.

Diketahui, dengan adanya ketentuan ini yang tercantum dalam UU, terkait sistem non tunai maka Pemkab Mitra terus bergerak menyikapi hal tersebut. Hal ini juga merujuk pada aturan Permendagri No 8.

“Ini sangat penting bagi kita semua. Selain terhindar dari penyalahgunaan, dan saat adanya pemeriksaan BPK tidak ditemui kendala saat pemeriksaan. Karena semua jelas sesuai dengan yang tercatat dalam Aplikasi khasda tersebut.

Pemerintah berharap dengan adanya rapat kerja ini, semua bisa dipahami dengan apa saja yang telah dipaparkan dalam raker hari ini.

“Dengan rapat kerja ini apa yang sudah dipapar oleh pihak-pihak terkait, salah satunya Bank Sulut Go Ratahan dapat di pahami dan di mengerti dalam melakukan khasda online versi terbaru yakni versi 4.0,” jelas Tumimomor. (ten)