Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIa

Sekertaris Dinas PMD Minsel Altin Sualang SSTP
Sekertaris Dinas PMD Minsel Altin Sualang SSTP

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kabar baik bagi seluruh perangkat Desa di Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya di Tahun 2020 ini, penghasilan tetap (siltap) para Perangkat Desa mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp.2.022.000 atau setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIa.

Kenaikan tunjangan Siltap Perangkat Desa ini sendiri sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Minsel Altin Sualang SSTP, mengatakan bahawa terkait perubahan PP 43 tahun 2014 menjadi PP 11 tahun 2019 maka secara umum dapat dijelaskan bahwa pemerintah bertujuan untuk menjadikan perangkat desa sebagi birokrat profesional pada tataran pemerintah desa.

“Dan salah satu kebijakan adalah penghasilan tetap perangkat desa setara dengan gaji PNS gol II/a sebesar Rp. 2.022.200,” terang Sualang.

Disamping itu Sualang juga menjelaskan soal aturan dan ketentuan perangkat desa. Dimana
Perangkat desa yang telah diangkat, melaksanakan tugas sampai dengan umur 60 tahun, selama tidak melanggar ketentuan dalam permendagri 67 Tahun 2017.

“Ketentuan yg bisa membuat perangkat desa diberhentikan adalah, terpidana minimal 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa,” terangnya.

Dalam hal pemberhentian perangkat Desa dijelaskan Sualang, bahwa Kepala Desa atau Hukum Tua tidak dapat memberhentikan perangkat desa, jika tidak didapati melakukan pelanggaran sebagaimana aturan yang berlaku.

“Sementara untuk pengangkatan perangkat desa yang baru harus melalui tahapan oleh tim penyaringan dan penjaringan yang dibentuk oleh kepala desa dan dikonsultasikan kepada Camat. Dan Kepala Desa dapat melakukan mutasi bagi perangkat desa meliputi, promosi, demosi dan rotasi,” jelas Sualang.

Untuk Perangkat desa yg baru akan diangkat setelah berlaku permendagri 67 / 2017 harus berijasah SMA, berusia minimal 20 dan maksimal 42 tahun.

” Perangkat desa yang sudah diangkat sebelum permendagri 67 / 2017 berlaku, dapat tetap melaksanakan tugas sampai dengan umur 60 tahun,” kata Sualang.

Ditambahkan Sualang, soal Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa, hal tersebut dilakukan setelah Hukum Tua berkonsultasi dgn camat.

“Jika ada kekosongan perangkat desa, Kepala desa dapat menunjuk PLT berasal dari antara perangkat desa yg ada,” kuncinya. (*/lou)