Tarkam Sumarayar – Karondoran, Dua Tersangka Diamankan Polisi

TONDANO. (manadotoday.co.id)  –  Kasus Perkelahian Antar Kampung (Tarkam) yang melibatkan dua desa yakni Desa Sumarayar dan Desa Karondoran Kecamatan Langowan Timur, yang menewaskan lelaki YL (17) warga desa Karondoran, Minggu (02/02) 2020 Lalu, memasuki babak baru.
Kepolisian Resort (Polres) Minahasa telah menetapkan dua tersangka masing-masing lelaki AM (24) dan AL (20) dan keduanya telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. “Masih ada satu tersangka yang sudah kami kantongi identitasnya dan sedang dalam pencarian. Sementara untuk motiv terjadinya kasus ini, sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Kasat Resktim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi SH SIK Jumat (7/2/ 2020).
Lanjut Santoso, pihaknya sudah memeriksa sekitar 6 Saksi. Dan saksi-saksi tersebut yang mengetahui dan melihat kejadian dari kedua belah pihak yang bertikai.
“Selain itu Hukum Tua Sumarayar dan beberapa saksi yang terkait dengan kejadian tersebut telah kami minta keterangan. Rencananya dalam waktu dekat ini akan digelar perkara , ” tutur Santoso.
Santoso berharap agar kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada Polres Minahasa. Masyarakat diminta untuk tidak percaya pada berita-berita di sosial media, apalagi kabar burung yang hanya memperkeruh keadaan.
“Himbauan kami kepada masyarakat jangan mudah terpancing oleh berita yang tidak benar yang beredar waktu lalu di tempat Kejadian Perkara (TKP). Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif , ” pintanya.
Khusus kedua belah pihak serta seluruh masyarakat agar saling menjaga ketertiban dan keamanan.  Percayalah bahwa Polres Minahasa siap menangani kasua ini hingga tuntas. “Atas nama Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK berharap kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan berharap kejadian ini merupakan yang terakhir kali terjadi di Minahasa , ”  tegasnya. (rom)