KPU Minsel: BPD dan Perangkat Desa Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS

BPD dan Perangkat Desa Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPSMOTOLING, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan saat ini sedang gencar mensosialisasikan pembentukan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sehubungan dengan pembentukan penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa, Komisioner KPU Minsel Bidang Hukum Yurnie Sendow, mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa, memiliki hak yang sama untuk menjadi anggota PPK, KPPS dan PPS.

“BPD dan Perangkat Desa boleh ikut serta mendaftarkan diri untuk menjadi Badan Ad Hok Pemilihan Kepala Daerah sebagai PPK, KPPS atau PPS,” kata Sendow, saat menyampaikan sosialisasi di Kecamatan Motoling, Rabu (23/1/2020).

“Yang tidak boleh Hukum Tua, Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, tidak boleh terikat dalam satu perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan Yang bersangkutan Belum dua periode sebagai PPK, PPS dan KPPS,” jelasnya.

Persyaratan lainnya sebagai anggota PPK, KPPS dan PPS yakni Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Berdomisi dalam wilayah kerja PPK; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:

“Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018, Periode keempat dimulai pada tahun 2019,” terang Sendow.

Untuk batas jadwal pendaftaran PPK menurut Sendow akan dibuka hingga, Jumat (24/1/2020).

“Karena itu seluruh perangkat desa diharapkan berperan aktif mensosialisasikan penerimaan PPK,” tutupnya. (lou)