Kemendagri Undang Saksi Ahli Terkait Polemik E2L, Talumepa: Ibarat Dua Ahli Hukum Bertemu Hasilkan Tiga Pendapat

Olly E2L
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan pejabat lainnya, ketika menghadiri undangan rapat dengar pendapat terkait polemik pelantikan Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut (E2L) di Kemendagri. (foto: ist)

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar dengar pendapat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan Elly Engelbert Lasut (E2L) tidak bisa dilantik sebagai Bupati Talaud karena sebelumnya sudah dua periode menjabat.

Dengar pendapat yang dilaksanakan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020), Pemprov Sulut dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, Sekprov Edwin Silangen, Kadis Kominfo Christiano Talumepa, Karo Hukum Flora Krisen dan Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong.

Diketahui, Putusan MA RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 secara otomatis mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017.

Kepala Diskominfo Sulut Christiano Talumepa, mengungkapkan Kemendagri mendengar pendapat para Saksi Ahli Hukum dari tiga pihak, yakni masing-masing tiga orang dari Kemendagri, tiga orang dari pihak Pemprov Sulut, dan tiga orang dari pihak Elly E. Lasut.

“Jadi terkait putusan MA, Kemendagri telah mendengar pendapat dari pada Saksi Ahli tiga pihak. Untuk Pemprov Sulut terdiri dari DR. Riawan Chandra, Prof. Irman Sidin, dan Prof. Aminuddin Ilmar. Nah, selanjutnya pihak Kemendagri akan mengambil tindakan kedepan setelah keluar putusan MA,” ungkap Talumepa.

Kata Talumepa, hasil paparan saksi ahli tersebut berbeda-beda.

“Harus dipahami ibaratnya dua orang ahli hukum bertemu akan menghasilkan tiga pendapat. Jadi bisa dibayangkan dalam pertemuan ini sembilan orang ahli memberikan pendapat yang berbeda-beda. Jadi ada puluhan pendapat hukum yang berbeda,” ujarnya.

Talumepa menambahkan, pendapat-pendapat hukum para ahli tidak bisa merubah Putusan MA.

“Kalau ada pihak yang tidak puas dengan putusan MA, silahkan lakukan upaya hukum luar biasa lewat PK,” pungkasnya. (ton)