Putusan MA Sahkan E2L 2 Periode Jabat Bupati Talaud, Wagub Kandouw: Pemprov Sulut Kedepankan Hukum

E2L
Wakil Gubernur Sulut Steven O.E. Kandouw ketika menjelaskan kepada wartawan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 584K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly E Lasut (E2L) telah mejabat 2 periode.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E. Kandouw menyatakan, Pemprov Sulut mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 584K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly E. Lasut (E2L) telah mejabat 2 periode.

Dikatakan Kandouw, Putusan MA RI No. 584K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019 tersebut, menjadi penguatan bagi pihak Pemprov, dimana menjadi bukti bahwa tidak ada kepentingan Pemprov atas dilantik atau tidaknya E2L.

“Putusan MA ini mencabut SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3241 tanggal 2 Juni Tahun 2017 maka secara otomatis tentang perubahan atas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tahun 24 Juni 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud tanggal 24 Juni berlaku dan mengikat menurut hukum untuk dilaksanakan,” ujar Kandouw, di ruang rapat Wagub, Selasa (14/1/2020).

“Kalau dihitung berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 24 Juni 2014 maka saudara E2L sudah menjalani masa jabatan 4 tahun 5 bulan sebagai Bupati pada periode kedua tahun 2009-2014. Artinya yang bersangkutan sudah menjalani satu periode pada periode kedua, dengan kata lain sudah 2 periode,” terang Kandouw.

Menurutnya, putusan MA RI ini sudah jelas sekaligus membantah bahwa dibalik itu ada kepentingan ini dan itu.

”Jadi Pemprov betul-betul mengedepankan hukum disini, bukan like and dislike atau suka tidak suka. Menyangkut pelantikannya yang bersangkutan sebagai Bupati berdasarkan pasal 161 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015, menegaskan Kepala Daerah Bupati yang dilantik adalah yang belum menjabat dua periode. Oleh karenanya, apabila yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati Kepulauan Talaud yang dilantik tersebut (E2L) akan menjadi 3 periode. Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah, Mendagri maupun kita di Provinsi Sulut memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari pemegang kekuatan kekuasaan kehakiman,” ungkapnya.

Disampaikan Kandouw, pejabat yang berwenang wajib menghitung periodisasi masa jabatan E2L sebagai Bupati berdasarkan putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 292 PK/Pid.Sus/2012 juncto Putusan Kasasi MA Nomor 367 K/TUN/2017 Juncto Pendapat Hukum Wakil Ketua MA Nomor 42 tahun 2019 juncto Putusan Kasasi MA Nomor 58K/TUN/2019, yang betul-betul di situ sudah mencantumkan masa jabatan E2L sebagai Bupati Kepulauan Talaud sudah memenuhi dua periode.

“Apabila tetap dilantik, E2L akan tiga periode. Satu hal yang betul-betul melanggar aturan perundang-undangan kita,” tegasnya.

Sebagai tindaklanjutnya, Rabu (15/1/2020), Pemprov akan melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri.

“Esok Pemprov diundang oleh Mendagri untuk membahas bersama mencari jalan keluar yang terbaik setelah kita mendapatkan keputusan MA ini,” tuturnya.

Kandouw menambahkan, putusan tersebut adalah persoalan hukum.

“Sekali lagi Putusan ini bukan keinginan pribadi atau kelompok tetapi semata-mata demi tegaknya hukum. Mohon dipahami oleh kita semua, masyarakat Sulut. Mari kita jaga kondisi masyarakat tetap kondusif, proses pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Kita harus pahami melalui aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (ton)