Iuran BPJS Naik, Bupati Sumendap Wacanakan Kebijakan Lain Sebagai Solusi

Iuran BPJS Naik, Bupati Sumendap Wacanakan Kebijakan Lain Sebagai SolusiRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang naik hingga dua kali lipat sangat berdampak luas. Pasalnya, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat turut kena dampaknya.

Seperti halnya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Bupati James Sumendap terang-terangan mengatakan bahwa kerjasama dengan BPJS terlalu mahal dan sangat tidak mungkin dilanjutkan.

“BPJS terlalu mahal, impossible. Kami punya anggaran tapi tidak memproyeksi pembayaran yang sudah naik dua kali lipat,” tegas James Sumendap, Rabu (8/1/2019).

Kendati demikian, hal ini tidak dibiarkan begitu saja dan bantuan yang sudah dianggarkan ini tetap akan dijalankan, namun pihaknya akan mencari solusi yang lain.

“Saya harap jangan ribut dulu terkait masalah BPJS Jamkesda karena bukan kewajiban daerah untuk membiayai, namun ini kebijakan Bupati untuk mengcover biaya 100 persen tersebut. Ketika biaya ini naik maka kami juga akan mencari kebijakan lain sebagai solusi,” tandasnya.

Lanjut dijelaskan, pihaknya akan mencoba menghubungi dan bekerja sama dengan yayasan kesehatan, misalnya rumah sakit Bethesda dan Gunung Maria, dimana akan buat perjanjian agar setiap bulan dibayar.

“Saya sudah perintahkan kepala dinas terkait agar segera mungkin menjajaki kerjasama dengan beberapa rumah sakit untuk mengantisipasi pasien yang ada. Jadi kalau anda tidak pegang BPJS, anda akan pegang kartu sehat yang akan digelontorkan Pemkab,” pungkas James Sumendap.

Di lain pihak, Kepala Dinas Sosial Mitra Frangky Wowor mengatakan bahwa kenaikan biaya BPJS saat ini 38 Milliar, sementara dana yang diproyeksikan Pemkab Mitra hanya sekira 20 Milliar.

“Peserta Jamkesda di Mitra yang dicover pemkab saat ini berkisar 50.000 peserta. Kebijakan ini tetap jalan, namun saat ini kami masih cari solusi lain. Seperti yang dikatakan Bapak Bupati mungkin sudah tidak lewat BPJS lagi,” ujar Frangky Wowor

Diketahui, BPJS Kesehatan sendiri sudah mengingatkan kembali adanya kenaikan ini pada 1 Januari 2020, dimana iuran BPJS naik sekira dua kali lipat. Sementara itu, pasal 34 menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.(ten)