Hukum Tua Diminta Maksimalkan Dana Desa untuk Kemajuan Desa

TONDANO, (manadotoday.co.id)  –  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Minahasa Tahun 2019 Jumat, 6 Desember 2019 di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa.

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa DR. Denny Mangala, MSi yang juga selaku narasumber, kemudian Wakapolres Minahasa Kompol Farly Rewur, SH, MM selaku narasumber, Kasi datun Kejaksaan Negeri Minahasa Orchido Bellamarga, SH selaku narasumber, Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Ir. Alva Montong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Jeffry Sajow, SH, Tim Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa, Tenaga ahli P3MD. Dan dihadiri oleh  para Camat, Hukum Tua, Kasi PMD dan Pendamping Desa.

Sambutan Bupati Minahasa yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa, mengatakan menindaklanjuti amanat pasal 74 Peraturan Bupati Minahasa nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan keuangan desa, maka pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa dikabupaten Minahasa.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dimaksud maka pemerintah mengeluarkan keputusan Bupati tentang Tim Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Minahasa Tahun 2019 yang mempunyai tugas diantaranya melakukan pengendalian terhadap tahapan pengelolaan Keuangan Desa.

Rapat koordinasi ini juga untuk konsolidasi,sinergitas dan monitoring pengendalian pengelolaan keuangan desa dikabupaten Minahasa. “Dana Desa diperuntukan bagi pembangunan desa, termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan dengan harapan dana desa dapat turut menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di desa , ” ujarnya.

Pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada hukum tua yang terjerat kasus hukum.

Dengan adanya dana desa, maka desa harus ada peningkatan yang signifikan atau perlu ada progress sehingga Desa dapat turut memberikan kontribusi bagi pembangunan kecamatan, pemerintah daerah sampai pemerintah pusat. ” Hukum tua harus memaksimalkan dana yang ada untuk kemajuan desa demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Semoga kendala atau permasalahan dalam pengelolaan keuangan/dana desa dapat dipecahkan melalui rapat koordinasi ini. (rom)