Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Tomohon akan Luncurkan e-SPTPD

e-SPTPDTOMOHON, (manadotoday.co.id)—Berbagai inovasi terus dilakukan Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bidang Pendapatan di mana dalam waktu dekat akan diluncurkan Aplikasi elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD).

Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi melalui Kepala Bidang Pendapatan Vonny Sompotan SE mengungkapkan, aplikasi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Bank Sulutgo yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran.

‘’Ya, selain memudahkan wajib pajak, pembayarannya juga terkontrol sehingga akan terjadi optimalisasi pendapatan daerah,’’ ungkapnya kepada manadotoday.co.id.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut lanjut Sompotan, tidak akan ada lagi transaksi tunai dalam pembayaran pajak. Dengan begitu, kebocoran serta keterlambatan pemasukan akan diminimalisasi.e-SPTPD 1

Penggunaan aplikasi e-SPTPD lanjutnya, baru akan diberlakukan dalam dua jenis pajak, yakni pajak restoran/rumah makan dan pajak hotel.

Untuk uji coba, dari kurang lebih 200 wajib pajak, ada 48 wajib pajak percontohan. Menariknya, kendati belum resmi diluncurkan, namun ada wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran lewat aplikasi tersebut.

Sesuai data, sudah ada sekitar Rp237 juta yang masuk melalui aplikasi tersebut. Aplikasi itu sendiri disiapkan oleh Bank Sulutgo, kemudian dimodifikasi oleh BPKPD Kota Tomohon.

‘’Ya, banyak kemudahan dan keunggulan yang duberikjan oleh aplikasi ini. Selain mengurangi kebocoran, mencegah keterlambatan pembayaran, juga mempermudah pengawasna atau monitoring terhadap wajib pajak. Wajib pajak pun dimudahkan karena tidka perlu lagi pergi membayar secara tunai,’’ tukas Sompotan. (ark)