Pemkot Tomohon Komitmen Soal Keterbukaan Informasi

Komisioner KIP Reidy Sumual memberikan materi
Komisioner KIP Reidy Sumual memberikan materi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemerintah Kota Tomohon terus berkomitmen terhadap keterbukaan informasi. Hal itu diungkapkan wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus Mandagi saat membuka Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dilaksanakan Bagian Humas dan Protokol Setdakot Tomohon Jumat (8/11/2019) di lantai II Kantor Setdakot Tomohon.

‘’Ini kita terapkan dan yang harus berperan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun PPID Pembantu di setiap perangkat daerah,’’ ujar Mandagi.

Ditambahkan mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakot Tomohon ini, PPID Tomohon diatur melalui Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 28 tahun 2018.

Dalam laporannya, Kabag Humas dan Protokol mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan tugas-tugas PPID dan PPID Pembantu dalam keterbukaan informasi publik.

Narasumber pada kegiatan tersebut, Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawei Utara Reidy Sumual S Sos selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi yang menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara peserta adalah seluruh PPID dan PPID Pembantu di setiap perangkat daerah serta Bagian Humas dan Protokol sebagai pelaksana. (ark)