Masyarakat Kritisi Kinerja DPRD Manado Imbas Pemekaran Kelurahan Kurang Jelas

Masyarakat Kritisi Kinerja DPRD Manado Imbas Pemekaran Kelurahan Kurang Jelas
Warga Kelurahan Buha yang berdomisili di Perum GPI Mapanget berdiskusi terkait kejelasan pemekaran kelurahan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kinerja sejumlah anggota DPRD Kota Manado dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, rencana pembuatan Perda pemekaran dan penggabungan kelurahan sampai detik ini tidak ada kejelasan. Padahal, sebelumnya DPRD Manado gencar sosialisasi ke masyarakat terkait hal tersebut.

Sejumlah masyarakat di Kecamatan Mapanget yang berdomisili di Kelurahan Buha, Perum GPI (Griya Paniki Indah) menduga jika rencana pembuatan Perda pemekaran dan penggabungan kelurahan hanya untuk kepentingan politik pemilihan anggota legislatif beberapa anggota dewan untuk periode 2019-2024.

“Jika dugaan ini benar, berarti kita masyarakat telah dibodohi oleh para wakil rakyat kita sendiri,” duga Cris Polii warga Perum GPI Mapanget.

Semantara Ari Mandagie mengatakan, pembahasan-pembahasan yang dilakukan selama ini terkesan sia-sia, karena sudah dua tahun lebih namun Perda Inisiatif DPRD Kota Manado tersebut belum menunjukkan hasil. Padahal sebelumnya, Ketua Pansus (sekarang Bapeperda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah) pemekaran dan penggabungan kelurahan DPRD Manado, Sonny Lela, banyak berbicara terkait rencana tersebut.

“Ini pembodohan publik namanya. Kalau tidak salah Pak Sonny Lela itu kan ketua pansusnya yang mencalonkan diri dari Dapil Singikil-Mapanget. Harusnya beliau perjuangkan itu dan pertangungjawabkan apa yang dia katakan,” tegas Mandagie.

Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat ketika dimintai tanggapan menjelaskan, Pemkot Manado tidak bisa berbuat apa-apa karena Ranperda pemekaran dan penggabungan kelurahan merupakan Perda inisiatif DPRD Manado periode sebelumnya.

“Karena Perda inisiatif jadi sudah ranahnya dewan. Yang pasti kami eksekutif sudah melengkapi dokumen-dokumen fisik yang dibutuhkan untuk membuat Perda tersebut dan itu sudah diserahkan ke Pansus. Konfirmasi saja ke dewan, ke Pak Sonny Lela ketua pansusnya,” jelas Lakat.

Sementara Ketua Bapeperda DPRD Manado, Sonny Lela menjelaskan mandeknya Ranperda tersebut karena terganjal dengan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan .

“Perlu dilakukan pengkajian kembali karena tidak relevan dengan Permendagri 31 tahun 2006 tentang pembentukan dan penghapusan kelurahan. Tapi kita akan tuntaskan beberapa Ranperda termasuk ranperda kelurahan akan diprioritaskan,” kata Lela.(**/ryan)