Polres Minahasa Ungkap Tindak Pidana Narkoba

minahasa polresTONDANO, (manadotoday.co.id) – Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Jumat, 18 Oktober 2019 sekitar pukul 19.15 Wita di jalan raya Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat, penyidik Sat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial KW alias Kelf saat sedang melakukan penjualan/peredaran sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl kepada lelaki berinisial PL alias Novri.

Hal ini benarkan Kapolres Minahasa melalui Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Iptu Erween M. R. Tanos, SE, SH, saat menggelar konfrensi Pers di Mapolres Minahasa, Selasa (22/10/2019). Menurut Tanos, saat itu penyidik melakukan penyitaan barang bukti sebagai berikut : Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 112 butir, Uang Tunai sejumlah Rp. 900.000,-, 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) Unit Sepeda Motor.
Lanjutnya pada hari yang sama penyidik melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 wita bertempat di Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat penyidik melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial RM alias Iman.

Peran RM adalah sebagai Penjual / pengedar jenis obat Keras kepada Kelf. Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Iman dan menyita barang bukti sebagai berikut, Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 26 butir, Uang Tunai milik lelaki Risman Maramis sejumlah 148.000,-, 2 (dua) buah Handphone milik Iman, merk Oppo F5, 1 (satu0 buah Handphone milik berinisial RM alias Mandang merek Oppo A57, Uang Tunai milik lelaki Mandang sejumlah 148.000,-.
Dan pada hari Sabtu, 19 Oktober 2019 penyidik kembali melakukan pengembangan lanjutan, dan pada pukul 19.30 wita bertempat di Jalan Desa Sea Kecamatan Pineleng penyidik melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial MRH alias Fandi.

Dari pengakuan Fandi, obat keras yang dia jual dan edarkan disimpan di rumah temannya yang bernama Taslim yang tinggal di Perum Mawaru Kecamatan Pineleng. Kemudian penyidik melakukan penggeladahan dirumah lelaki Taslim dan melakukan penyitaan barang bukti berupa Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 6.000 tablet.

Kaitan dengan kasus tersebut barang bukti yang telah penyidik sita adalah sebagai berikut, Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 6.138 butir, 2 (dua) buah handphone merk Oppo F5, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57, 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J3 Pro, Uang Tunai sebesar Rp. 1.172.000,-.

“Kesimpulan dari kasus tersebut bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi, tersangka serta petunjuk yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik / penyidik pembantu Sat Res Narkoba Polres Minahasa menyimpulkan bahwa sesia dengan fakta fakta hukum telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka melakukan tindak pidana di bidang kesehatan , ” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, SH, SIK, KBO Sat. Res Narkoba Polres Minahasa, Kasubag Humas Polres Minahasa Iptu Ferdy Pelengkahu, SH, Anggota Sat. Res Narkoba Polres Minahasa. (rom)