Aniaya Santo, Warga Taratara Satu Diringkus Totosik

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon Jumat (10/10/2019) meringkus lelaki XP (45), warga Lingkungan VIII Kelurahan Taratara Satu Tomohon Barat.

Tim URC Totosik bersama pelaku penganiayaan
Tim URC Totosik bersama pelaku penganiayaan

XP ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Santo Fransiskus Toreh (25) warga Lingkungan V Kelurahan Tinoor Dua Tomohon Utara.

Informasi yang dihimpun maanadotoday.co.id, penganiayaan bermula saat korban berada di rumah Arnold di Taratara Satu.

Tiba-tiba datang pelaku langsung melakukan penganiayaan. Korban diseret pelaku keluar rumah. Di luar, korban dihujani tinju di bagian kepala dan dada. tak hanya itu, pelaku menghadiahi korban dengan tendangan. Akibatnya korban mengalami lebam di bagian pipi kiri dan lutut terkilir saat diseret keluar rumah.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban melapor ke Polsek Tomohon Tengah. Berdasarkan laporan tersebut,Tim URC Totosik bersama Piket Polsek Tomohon Tengah langsung menuju ke rumah pelaku setelah ada informasi pelaku berada di rumahnya.

Saat hendak ditangkap, pelaku tak memberikan perlawanan. ”Hasil interogasi, pelaku menganiaya korban karena beberapa hari sebelumnya korban memukul anak pelaku karena mengambil buah durian yang jatuh di perkebunan milik korban,” ujar Komandan Tim URC Totosik Bripka Yanny Watung.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Drs Chilion Diar membenarkan peristiwa tersebut. (ark)