Sosialisasi Mitigasi Bencana, Kasat Pol PP Minsel: Sanksi Berat Bagi Pelaku Karhutla

Sosialisasi Mitigasi Bencana, Kasat Pol PP MinselAMURANG, (manadotoday.co.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa Selatan Henri Palit SH, mengingatkan agar warga tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di musim kemarau ini.

Penegasan ini disampaikan Palit, mengingat aksi Karhutla berpotensi menimbulkan kerugian besar dan bencana bagi masyarakat serta merusak ekosistem alam.

“Jika ada warga yang terbukti melakukan aksi Karhutla, akan ada sanksi berat menanti,” tandas Palit saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Mitigasi Bencana, yang dilaksanakan oleh PWI Minsel bekerjasama dengan Sat Pol PP dan Damkar Minsel, BPBD Minsel, di Desa Sulu Kecamatan Tatapaan, Selasa (24/9/2019).

Palit menjelaskan bahwa sebagaimana aturan yang berlaku ancaman pidana bagi Para pelaku Karhutla yakni UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan yakni 10 Tahun dan Denda Maksimal sebesar Rp 10 Milyar, UU Nomor 32 Tahun 2009 ancaman pidana 10 Tahun dan Denda Rp 10 Milyar serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pelaku yang sengaja maupun kelalaian, akan dikenakan dengan sangsi pidana dengan ancaman 5-15 Tahun penjara dan denda Rp 1.5-5 Milyar.

“Jadi jangan coba-coba atau sengaja melakukan aksi Karhutla karena sanksinya berat jika terbukti,” tegasnya.

“Upaya yang perlu dilakukan masyarakat guna mengurangi resiko bencana di musim kemarau, yakni tidak membakar lahan dan hutan, tidak membuang sembarangan puntung rokok yang masih ada api di lahan perkebunan atau hutan, memperhatikan penggunaan listrik yang dapat menyebabkan arus pendek, memperhatikan penggunaan kompor gas serta hal-hal lain yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” kata Palit diaminkan Kabid Damkar Frangky Tambengi.

Sementara itu Kabid BPBD Minsel Denny Worotijan mengatakan Karhutla alhir-akhir ini sudah menjadi momok menakutkan akibat kemarau yang berkepanjangan.

“Karena itu sangat diharapkan peran serta masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan cara tidak membakar lahan lalu ditinggal, juga menggunakan api hanya di waktu-waktu tertentu dengan pengawasan ekstra ketat,” tukasnya.

Hadir pada sosialisasi itu tokoh masyarakat, unsur pers dan undangan lainnya. (lou)