Satres Narkoba Polres Minsel Berhasil Amankan 4 Paket Sabu

Satres Narkoba Polres Minsel Berhasil Amankan 4 (empat) Paket SabuAMURANG, (manadotoday.co.id) – Empat paket sabu seberat 2.3 Gram, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan, saat melakukan penggebrekan di salah satu Hotel di bilangan Amurang, akhir pekan lalu.

Pada kasus itu, Polisi juga berhasil mengamankan empat tersangka yakni RI alias Aim (24), RL alias Andan (26), OM alias Olke (44), dan JM alias Jemmy (42), yang belakangan diketahui adalah warga Kota Manado.

Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas dan Kasi Propam Ipda Betsy Lumi, pada saat Press Release di ruangan Sat Resnarkoba Polres Minsel, Selasa (17/9/2019), mengungkapkan bahwa kronologis kejadian berawal ketika Polisi mengamankan tersangka RI alias Aim dan RL alias Andan, saat hendak bertransaksi sabu di salah satu hotel yang ada di Kota Amurang. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus terkait dugaan keterlibatan tersangka lain.

“Sekanjutnya dari hasil pengembangan, Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka lainnya yaitu OM alias Olke dan JM alias Jemmy,” terang Kapolres

Sementara barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus ini selain 4 paket sabu seberat 2,3 gram, juga diamankan 1 bungkus rokok LA, uang tunai Rp. 650.000, 4 buah Handphone, serta satu unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DB 3316 LU.

“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara,”tutup Kapolres. (*/lou)