Terkait Tahapan Pilhut, Bupati James Sumendap Terima Aksi Damai Ratusan Warga

Terkait Tahapan Pilhut, Bupati James Sumendap Terima Aksi Damai Ratusan Warga di Kantor BupatiRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Aksi damai dilakukan oleh sejumlah warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang menilai proses pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak merugikan dan bertentangan dengan undang-undang.

Para pendemo bergerak ke kantor bupati sekira pukul 12.00 wita untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Walau sempat dihadang di pintu masuk, para pendemo kemudian diizinkan untuk bertatap muka dan menyampaikan aspirasi mereka.

Adapun poin utama yang menjadi aspirasi mereka, yakni terkait uji kompetensi Pilhut yang dinilai tidak transparan dan tabrak aturan.

Terkait hal ini, Bupati Mitra James Sumendap manyambut baik karena selama masa jabatannya yang sudah lebih dua periode, ini kali pertama dirinya mendapatkan koreksi.

“Saya senang dan bangga bapak Ibu datang di sini karena pemimpin juga perlu dikoreksi, kalau tidak akan sia-sia,” ungkapnya.

Sementara terkait aspirasi yang disampaikan, dirinya menjelaskan bahwa berkaitan dengan uji kompetensi telah diatur oleh Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 33 Tahun 2019.

“Saya terima aspirasi mereka, namun harus diingat bahwa UU No. 6 hingga Permendagri No. 112 itu mengatur hal yang umum dan pemerintah daerah yang mengatur tentang Pilhut,” ujarnya.

Selanjutnya dalam peraturan daerah yang tertuang dalam Perbup terdapat suatu terobosan yang disebut uji kompetensi yang berkaitan dengan kearifan lokal.

“Jadi calon harus memahami kearifan lokal dan mahkamah konstitusi memutuskan bahwa selama memiliki KTP maka dapat mencalonkan diri dimanapun. Namun harus ada landasannya, yakni memahami tentang Kewarganegaraan, Pancasila, UU, Budaya, makanya kami pakai tim Independen untuk uji kompetensi,” tandasnya.

Dirinya kemudian mencontohkan jika calon ditanyakan Pancasila dan tidak bisa jawab, tentu tidak pantas diloloskan.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi dalam uji kompetensi. Namun pada prinsipnya mulai dari UU No 6 hingga Perbup No 33 tidak terpisahkan, artinya itu merupakan satu kesatuan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya,” tukasnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa tahapan Pilhut yang sudah berjalan tidak bisa dihentikan walaupun masalah ini dibawah ke PTUN.

“Silahkan ambil langkah hukum dan uji kebenaran dari Perbup ini, apakah bertentangan dengan peraturan yang diatas. Tapi tahapan tidak bisa dihentikan dan harus tetap jalan. Tidak diisyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, ketika terjadi gugatan maka tahapan dihentikan karena ini ada konsekuensi biaya,” pungkasnya.

Ditambahkannya, ini menjadi yang pertama di Republik Indonesia dimana dilakukan uji kompetensi dengan pertimbangan menciptakan landasan dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ten).