Pasang Bendera Setengah Tiang, Minahasa Tenggara Turut Berduka Atas Berpulangnya B.J Habibie

Pasang Bendera Setengah Tiang, Minahasa Tenggara Turut Berduka Atas Berpulangnya Presiden RI ke-3 B.J HabibieRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara merasa kehilangan atas meninggalnya Pahlawan Demokrasi Presiden ke-3 Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng pada Rabu (11/9/2019) kemarin.

Menghormati meninggalnya B.J Habibie, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menginstruksikan pemasangan bendera negara (Merah Putih,red) setengah tiang sebagai tanda Hari Berkabung Nasional.

Hal ini dilakukan usai dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/­TU.00/09/2019 tertanggal 11 September 2019, bersifat sangat segera, sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie.

Ini juga sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Meninggalnya Presiden RI ke-3 B.J.Habibie merupakan hari berkabung nasional dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Turut berbelasungkawa. Ini adalah duka segenap Bangsa Indonesia, termasuk Kabupaten Mitra,” tandas Bupati Mitra James Sumendap.

Lanjut dikatakan juru bicara Pemkab Mitra Arnold Mokosolang, pihaknya sudah menginstruksikan ke semua intansi, terutama untuk kecamatan, kelurahan dan desa, terkait pemasangan bendera setengah tiang.

“Sudah diinstruksikan ke semua instansi dan seluruh masyarakat Mitra terkait pemasangan bendera setengah tiang, sebagai tanda hari berkabung nasional, dimana ini harus dilakukan segera,” ungkapnya, Kamis (12/9/2019).

Sesuai edaran Mensesneg, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.(ten)