Dituduh Organisasi Ilegal, Ini Penjelasan Ketua IWO Kota Manado

received_2419653291423838MANADO, (manadotoday.co.id) – Tiga tahun sudah organisasi profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) hadir di Kota Manado pasca Musda 29 Juli 2017 silam lewat 3 pemegang mandat IWO Provinsi Sulut yang diberikan DPP IWO.

Dalam musda yang berlangsung di Hotel Grand Central ketika itu, sekitar 30-an wartawan online peserta musda sepakat memilih Agriyanto Reppy sebagai ketua IWO Manado. DPP IWO pun mengeluarkan SK nomor: 075/PP-IWO-KOTA/IX/2017 ditetapkan di Jakarta tanggal 2 September 2017 tentang kepengurusan IWO Manado masa bakti 2017-2022.

Seiring perjalanan waktu, IWO Manado sempat vakum hampir setahun karena masih mencari jati diri di tengah persaingan media online yang ada di Manado.

Totalitas IWO Manado pun aktif di tahun 2018 dengan anggota yang semakin berkurang bersamaan ditunjuk Plt sekretaris.

“Saat itu sekretaris lama memilih pindah ke organisasi profesi online lain. Saya menunjuk Plt sekretaris Indra Asiali untuk menyelamatkan IWO Manado,” jelas Ketua IWO Manado, Anto Reppy.

Beberapa program kerja mulai jalan dengan hanya beberapa anggota IWO yang masih bertahan. IWO Manado pun semakin solid.

Tepat setahun, DPP IWO mengeluarkan SK defintif sekretaris IWO Manado atas nama Indra Asiali. SK tersebut bernomor 075A/PP-KOTA-IWO/IX/2019 tanggal 5 September 2019 yang ditetapkan di Jakarta tentang perubahan struktur pengurus daerah IWO Kota Manado.

“SK definitif sekretaris dikeluarkan pengurus pusat IWO di Jakarta sudah saya bacakan saat Rakerda kedua IWO Manado minggu lalu. Dalam SK perubahan pengurus itu, IWO Manado sekarang beranggotan 24 wartawan online,” kata Anto.

Sementara itu, Pemred www.manadoline.com ini mengakui, di tengah eksistensi IWO Manado dari tahun kedua sampai memasuki tahun ketiga ini, tak sedikit tantangan dan cercahan menghantam keberadaan IWO Manado.

“Justru paling banyak dari kalangan oknum teman-teman wartawan online sendiri,” beber Anto.

Oknum-oknum tersebut menuduh IWO itu illegal. Organisasi wartawan online tidak sah.

“Kami diobok-obok terus, dituduh macam-macam. Oknum-oknum itu membusukan organisasi kami di depan beberapa pejabat Pemkot Manado. Ada beberapa pejabat menanyakan langsung kepada saya legalitas IWO atas tudingan oknum teman wartawan. Tidak tahu apa maksud mereka,” ujarnya.

Diakui Anto, memang sampai saat ini IWO belum menjadi konstituen Dewan Pers. Pasca IWO terbentuk 2012 oleh beberapa wartawan online di Jakarta, keberadaan IWO sempat vakum. Tahun 2017 IWO bangkit lagi setelah Jodhi Yudono, wartawan senior sebuah Koran/online nasional di Jakarta terpilih ketua umum IWO dalam Mubes (Musyawarah Bersama) pada September 2017.

Oleh Dewan Pers, IWO diminta melengkapi beberapa persyaratan untuk menjadi konstituen Dewan Pers. Yakni melengkapi 500 kepengurusan sampai di seluruh daerah, kabupaten/kota se Indonesia serta kelengkapan legal berkas perusahaan media online.

“Nah, persyaratan inilah yang masih kami lengkapi untuk menjadi konstituen Dewan Pers. Teman-teman pengurus pusat IWO sampai sekarang terus memacu teman-teman di daerah untuk memenuhi persyaratan itu. Jadi IWO bukan organisasi profesi illegal seperti dituduhkan sejumlah oknum teman-teman wartawan lain. IWO akan menuju kesana, menjadi konstituen Dewan Perrs,” jelas Anto.

Secara hirarki organisasi menurut dia, IWO sudah memenuhi syarat sebagai organisasi profesi wartawan online. Itu dibuktikan dengan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU/076.AH.02.02-tahun 2012 yang dikeluarkan notaris atas nama Sri Juwariyati, SH, M.Kn di Jakarta tanggal 12 September 2012.

“Dalam Kemenkumham itu juga ada salinan akta AD/ART IWO nomor 22 tanggal 12 Juli 2012 yang menjelaskan tentang SK sah kepengurusan pengurus IWO pusat. Kami tak tahu apa maksud oknum teman-teman menjelek-jelakan IWO Manado kepada beberapa relasi dan nara sumber di kalangan Pemkot Manado. Tapi biarlah, IWO Manado tetap jalan terus dalam koridor aturan jurnalistik profesional sesuai UU Pers Indonesia,” pungkas Anto. (***)