Karo Protokol dan Humas Sulut Jadi Narasumber di Diklat BPK

Karo Protokol dan Humas Setdaprov Sulut Dantje Lantang
Karo Protokol dan Humas Setdaprov Sulut Dantje Lantang, ketika menyampaikan materi pada Diklat Pengelolaan Administrasi Umum dan Keprotokolan yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Biro Protokol dan Humas Setdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Dantje Lantang, menjadi narasumber pada kegiatan Diklat Pengelolaan Administrasi Umum dan Keprotokolan yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut.

Dalam diklat yang diikuti para ASN di lingkup BPK Provinsi Sulut ini, Lantang menyampaikan materi mengenai keprotokolan.

Dalam paparannya, Lantang menjelaskan setiap acara dalam pemerintahan memerlukan pengaturan keprotokolan yang merupakan seperangkat sistem untuk menjamin martabat negara di dalam penyelenggaraan acara.

Menurut Lantang, keprotokolan itu sendiri sebagaimana termaktub di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010, merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

“Untuk menjadi seorang petugas protokol yang mumpuni dibutuhkan beberapa persyaratan diantaranya percaya diri, mengetahui teknis keprotokolan, mampu mengambil keputusan cepat dan tepat, mampu berkomunikasi dengan baik, memahami karakter dan kebiasaan stakeholder, mengerti arti pentingnya pelayanan, kebersihan dan pengamanan serta berpenampilan baik dan rapih,” ungkapnya.

Lantang menekankan juga pentingnya insan keprotokolan untuk mengetahui karakter tiap orang khususnya pimpinan. Tambah dia, keberhasilan keprotokolan akan membuat instansi/kementerian/lembaga diperhatikan oleh stakeholder.

Disamping itu, Lantang menyampaikan prinsip-prinsip umum keprotokolan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ODSK. Prinsip-prinsip tersebut yaitu Cepat atau Responsif, Tepat, Aman, Nyaman, Sederhana, Efisien dan Dinamis.

Berikut penjelasan dari prinsip-prinsip umum keprotokolan :

  1. Cepat atau Responsif

Dinamika acara yang sangat tinggi maka protokol harus dapat memberikan dukungan pelayanan secara cepat/responsif.

  1. Tepat

Dalam memberikan pelayanan keprotokolan, seorang Protokol dituntut untuk bekerja dengan benar sesuai aturan yang berlaku serta kebijakan.

  1. Aman

Dukungan keprotokolan harus memperhatikan aspek keamanan dalam melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana.

  1. Nyaman

Salah satu tujuan pelayanan keprotokolan adalah agar dalam pelaksanaan kegiatan, Pejabat merasa nyaman, sehingga seorang protokol dituntut untuk memberikan pelayanan keprotokolan sesuai dengan keinginan Pejabat.

  1. Sederhana

Dalam konteks keprotokolan, sederhana dimaksudkan bahwa dalam hal pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana suatu acara dengan pola tidak berlebihan, tidak mahal dan tidak mewah, namun tetap memperhatikan aspek estetika.

  1. Efisien

Dalam melaksanakan pelayanan keprotokolan, seorang protokol harus dapat memaksimalkan anggaran yang tersedia untuk mencapai hasil yang maksimal dengan tujuan peningkatan pelayanan keprotokolan.

  1. Dinamis

Berbagai acara seringkali mengalami perubahan sesuai dengan arahan. Oleh karena itu, seorang profokol harus dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan tersebut agar pelaksanaan acara dapat berjalan dengan aman dan nyaman. (ton)