Mewakili Bupati, Wabup Jocke Legi Buka Sidang Landreform

Mewakili Bupati, Wabup Jocke Legi Buka Sidang LamdreformRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jocke Legi, mewakili Bupati James Sumendap SH membuka secara langsung sidang Panitia Pertimbangan Landreform di ruang rapat Bupati Mitra, Rabu (4/9/2019).

Rapat tersebut bertujuan membicarakan terkait redistri tanah tahun 2019 di tiga desa yang masuk dalam program Landreform, diantaranya Desa Mangkit, Tumbak dan Tumbak Madani.

Wabup Mitra Drs Jocke Legi mengatakan, redistribusi tanah merupakan rangkaian dalam rangka pemberian tanah negara yang semuanya bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.

“Sidang kali ini merupakan salah satu tahapan program redistribusi tanah atau landreform,”katanya.

Ditambahkannya, panitia sendiri dibentuk lewat SK dari Bupati Minahasa Tenggara tertanggal 15 April 2019.

“Panitia sendiri terdiri dari Bupati Mitra, Asisten Tata Pemerintahan Mitra, Kepala Kantor BPN Mitra, kepala OPD, dengan tugas antara lain memastikan letak, status, luas, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah,” tuturnya.

Selain itu dikatakannya, panitia ini juga untuk membahas objek dan subjek yang akan diusulkan dalam redistribusi, serta menyeleksi calon subjek Mitra.

“Khusus di Mitra, lokasi yang mendapat program landeform yang akan disidangkan, yakni Desa Mangkit Kecamatan Belang, Desa Tumbak dan Desa Tumbak Madani Kecamatan Pusomaen,” pungkasnya.

Sementara itu menurut Kepala Kantor BPN Mitra Sylvana Ellen Senduk, sejumlah bidang dan luas tanah, dari Desa Tumbak 130 bidang dengan luas 23.007 meter persegi, Desa Tumbak Madani 116 bidang dengan luas 29.721 meter persegi, dan Desa Mangkit 158 bidang dengan luas 41.084 meter persegi.

“Tanah di dua desa, yakni Tumbak dan Tumbak Madani, sudah dibebaskan. Untuk yang mangkit itu tanah eks Hak Guna Usaha (HGU). Kami juga mengapresiasi Pemkab Mitra atas dukungan terhadap program ini,”tuturnya. (ten)