TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Lagi, akibat konsumsi Minuman Keras (Miras) sehinga mabuk, warga Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara harus berurusan dengan polisi.
RST alias Roy (23), warga Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Minggu (1/9/2019) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon karena membuat keributan.
Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, Roy yang sudah dipengaruhi Miras, berteriak-teriak di Koperasi Simpan Pinjam Fajar Indah Kelurahan Uluindano Lingkungan 5 Kecamatan Tomohon Selatan.
Diduga masalah kantor, Roy yang adalah Manajer Koperesi Simpan Pinjam Fajar Indah, akhirnya mengkonsumsi Miras sehingga hilang control dan akhirnya berteriak-teriak.
Begitu mendapat laporan warga, Tim URC langsung turun ke lokasi dan mengamankan Roy yang akhirnya dibawa ke Mapolsek Tomohon Selatan.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi melalui Kasubag Humas Ipda Johny Krysen membenarkan peristiwa tersebut. (ark)