Oknum Kepala BRI Tomsel Dilaporkan ke Polisi

Kepala BRI Tomohon Selatan dilaporkan ke polisi
Kepala BRI Tomohon Selatan dilaporkan ke polisi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Merasa keberatan dengan apa yang dialaminya, MK, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaporkan MG, oknum kepala BRI Tomohon Selatan (Tomsel).

Kronologinya, 28 Agustus 2019 Pukul 09.00 Wita, Piket Unit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Tomohon menerima laporan terhadap Korban yang tentang kasus dugaan penggelapan yang terjadi di kantor Bank BRI Unit Selatan Kota Tomohon.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/ 444/VIII/2019/ Sulut/ Spkt Res-Tmhn. Kanit III Spkt Polres Tomohon, Ipda Janny Bajak telah menerima laporan MK, yang sehari-harinya adalah ASN di Polres Tomohon.

Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan, saat mendatangi BRI Tomohon Selatan untuk menutup sisa pinjaman, ia diberikan rincian oleh CC yang diketahui pegawai di situ.

Dalam rincian, tertera yang akan dikembalikan pelapor adalah uang sebesar Rp61 juta sebagai sisa pinjaman. Namun, ketika hendak menyerahkan uang tersebut, oleh terlapor pelapor masih dikenakan dana pinalti sebesar Rp40 juta.

‘’Saya kaget, karena terjadi seperti itu,’’ aku pelapor saat melapor ke Polres.

Untuk itu, pelapor meminta pengurangan kepada RG dan akhirnya disetujui dikurangi sebesar Rp8 juta sehingga total yang di bayarkan sekira 93 jutaan.

Namun, pelapor merasa masih sangat dirugikan karena masih dikenakan dana pinalti sebesar Rp32 juta. Padahal, sesuai MoU semestinya yang jadi pinalti hanya tiga kali angsuran berjalan sehingga memilih langkah hukum dengan melaporkan RG.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi melalui Kasubag Humas Polres Tomohon Johnny Krysen membenarkan laporan tersebut dan oleh SPKT telah menyerahkan ke pemeriksa Sat Reskrim Polres Tomohon. (ark)