Kemenpan-RB Evaluasi Pelaksanaan SAKIP dan RB Pemda se-Sulut

silangen
Foto bersama usai pembukaan evaluasi implementasi SAKIP dan pelaksanaan RB Pemda se-Sulut, yang dibuka Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, dan dihadiri Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Andrea Annas.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pemerintah daerah (pemda) se-Sulut.

Kegiatan yang dibuka Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, di Manado, Senin (26/8/2019), turut dihadiri Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB Andrea Annas, dan para pejabat di Lungkup Pemprov Sulut.

Pada kesempatan itu, Silangen mengapresiasi jajaran Kemenpan-RB yang telah memberi perhatian kepada Pemprov Sulut dengan melakukan pendampingan kepada segenap jajaran Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Sulut dalam rangka penguatan SAKIP dan reformasi birokrasi.

Menurut Silangen, Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya di tahun 2019 ini untuk memperkuat SAKIP dan reformasi birokrasi di Sulut.

“Hasil evaluasi kita semakin baik di tahun 2019 sehingga akuntabilitas dapat dipertanggunggjawabkan kepada masyarakat yang semakin kritis,” katanya.

Menurut Silangen, Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat mencapai prestasi yang lebih baik di tahun 2020 dengan konsisten melakukan perbaikan terkait SAKIP dan reformasi birokrasi.

Silangen menjelaskan upaya-upaya penguatan SAKIP tersebut dengan melaksanakan desk penyusunan perjanjian kinerja dan penandatanganan perjanjian kinerja Gubernur dan perjanjian kinerja kepala daerah. Disamping itu, melaksanakan desk penyusunan laporan kinerja serta reviu laporan kinerja instansi Pemprov Sulut.

Selanjutnya, Silangen mengatakan, Pemprov dan Pemkab/Pemkot menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah melalui aplikasi e-SAKIP melaksanakan coaching clinic SAKIP yang diasistensi Kementerian PAN RB serta perencanaan mengunakan aplikasi e-planning sebagai implementasi dari e-government.

Adapun terkait penguatan reformasi birokrasi, Silangen menerangkan Pemprov Sulut telah melakukan langkah-langkah perbaikan berdasarkan arahan dari KemenPAN-RB yaitu dengan melaksanakan rakor penguatan Pokja-Pokja untuk mengoptimalkan Pokja RB, melaksanakan kegiatan Penguatan reformasi birokrasi tentang tata cara penginputan PMPRB yang diasistensi oleh Kementerian PAN RB, memfasilitasi Perangkat Daerah Provinsi dan Pemkab/Pemkot menyampaikan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dengan menggunakan aplikasi dan melaksanakan Monev Penguatan Reformasi Birokrasi di 15 Kabupaten/Kota.

“Tentunya langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara dalam penerapan SAKIP dan pelaksanaan reformasi birokrasi memerlukan evaluasi untuk perbaikan kedepan, sehingga terus mengharapkan dukungan dan arahan dari jajaran KemenPAN-RB,” terangnya. (ton)