Bolos Rapat Paripurna, Kadis Perhubungan Mitra Tak Terima TKD Seratus Persen

Tidak Hadir Paripurna DPRD, Kepala Dinas Perhubungan Mitra Tidak Terima TKD Seratus Persen
James Sumendap

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Tidak menghadiri rapat paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo hingga agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Kepala Dinas Perhubungan mendapat hadiah tidak menerima Tunjangan Kerja Daerah (TKD) selama satu bulan.

Sanksi ini diberikan didasari permintaan oleh pihak DPRD yang langsung disampaikan Wakil Ketua DPRD Katrien Mokodaser bahwa meminta agar Bupati mengambil absen para Pejabat yang hadir pada paripurna tersebut.

“Diharapkan pak Bupati mengevaluasi kehadiran para SKPD pada sidang paripurna kali ini,”ujar Mokodaser dihadapan Bupati.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati James Sumendap langsung mengambil absensi kehadiran para SKPD dan ternyata didapati Kepala Dinas Perhubungan Desten Katiandago tidak hadir pada rapat paripurna tanpa pemberitahuan.

“Saya saja sudah dari jam 9 berada di tempat ini mengikuti sidang paripurna, untuk itu pejabat yang tidak hadir satu bulan penuh TKD tidak terima dan yang sudah pulang TKD dipotong 50 persen, “tegas Bupati JS.

Bupati JS menyampaikan, agenda paripurna ini sangat penting untuk dijabarkan di setiap SKPD, dengan adanya permintaan DPRD terkait mengevaluasi kehadiran membuat dirinya malu, karena selama diadakan rapat paripurna baru kali ini DPRD memintah evaluasi kehadiran.

“Untuk itu diharapkan pak Wakil Bupati mengevaluasi sanksi yang diberikan kepada pejabat tidak mengikuti sidang paripurna hingga yang sudah pulang saat paripurna berlangsung. Pihak BKPSDM dan Badan Keuangan Daerah (BKD) segera proses pemotongan TKD seratus persen terhadap pejabat yang kena sanksi,”pinta JS.(ten)