Pemkot Tomohon Gelar Diklat Pertolongan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran

Wakil Waki Kota, Kasat Pol PP, narasumber serta jajaran satpol PP Tomohon
Wakil Waki Kota, Kasat Pol PP, narasumber serta jajaran satpol PP Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kamis (25/7/2019) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pertolongan dan pencegahan Bahaya Kebakaran bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon.

Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Wakil wali Kota Syerly Adelyn Sompotan.

Pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugasnya didukung dengan peraturan perundang-undangan seperti  UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

Respon time atau waktu tanggap Damkar berdasarkan standar pelayanan minimum nasional dalam satu wilayah manajemen kebakaran yakni jarak 7,5 km dari pos damkar ditempuh dengan waktu 15 menit dihitung sejak menerima laporan dari masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd mengungkapkan, kegiatan ini sangat penting bagi petugas pemadam kebakaran agar nantinya ketika berada di lapangan, sudah paham apa yang akan dilakukan, baik untuk menyelamatkan korban maupun diri sendiri.

‘’Kegiatan diikuti juga perwakilan perangkat daerah untuk keselamatan lingkungan tempat mereka tinggal atau bekerja,’’ ujar Wongkar.

Sebagai narasumber, Komandan Regu Dinas Kebakaran Kota Manado Denny Paat ST, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado Herry Contra SSos. (ark)