Saki Hati, Nyawa Yoppy Melayang Akibat 22 Tusukan dan 1 Tebasan

Beraroma Saki Hati, Nyawa Yoppy Melayang Akibat 22 Tusukan dan 1 TebasanTONDANO, (manadotoday.co.id) – Satuan Reskrim Polres Minahasa perlahan mulai mengungkap kasus pembunuhan atas Yoppy Angkouw alias Opi warga Wewelen, Kecamatan Tondano Barat yang terjadi pada Kamis 20 Juni 2019.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/268/VI/2019/­Sulut/Polres Minahasa, yang diajukan istri korban bernama Syultje Sumendap. Terungkap tersangka pelaku yakni FNS alias Nando, yang usai melakukan aksi menyerahkan diri ke Polres Minahasa sambil menyerahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau badik beserta sarungnya (milik tersangka, kaos berwarnah coklat dengan corak bergaris putih yang berlumuran darah (milik korban), celana jens panjang warnah biru (milik korban), kaos warnah coklat dengan tulisan fila di depan kaos (milik tersangka), celana jens pendek warna biru bersama ikat pinggang (milik tersangka).

Menurut keterangan Kapolres Minahasa yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK didampingi Kabag Operasi Kompol Yuriko Fernando, saat menggelar press releas di Mapolres Minahasa, Senin (24/6/2019), menyebutkan bahwa sampai saat ini penyidik masih mendalami modus perbuatan tersangka terhadap korban, untuk saat ini modus sakit hati sehingga tersangka membunuh korban.

“Pengakuan tersangka, dirinya sebelumnya sudah menaruh rasa sakit hati kepada korban yang adalah pamannya yang sering menghitung-hitung tentang makan korban dan uang yang tersangka berikan kepada korban setiap minggunya. Selanjutnya pada Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 wita setelah tersangka pulang dari tempat kerja, tersangka pergi ke kebun bersama temannya lelaki ST, kemudian di perjalanan pulang dari kebun, teman tersangka ST mengatakan kepada tersangka bahwa korban memberitahukan kepada ST bahwa uang yang tersangka sering berikan kepada korban setiap minggunya untuk bantu-bantu uang makan di dapur tidaklah cukup dan tersangka sering pilih-pilih makanan, selanjutnya tersangka merasa terseinggung karena apa yang diceritakan korban tidak seharunya diceritakan kepada teman tersangka, kemudian pada saat sampai di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, tersangka bersama ST pergi ke warung yang berada di depan tempat rumah duka (TKP), kemudian ST pulang, tersangka membeli mie di warung tersebut selanjutnya pergi memasak mie di rumah duka,”

“Selanjutnya, tersangka kembali ke warung tersebut dan meminum minuman keras jenis captikus sebayak 1 gelas dan selanjutnya pada pukul 19.00 wita datang ST di warung tersebut dan bertemu dengan dengan tersangka, selanjutnya tersangka melihat korban yang sedang duduk-duduk di TKP kemudian pergi mengambil senjata tajam yang tersangka simpan di rumah duka tersebut, dia kemudian mengajak korban bercerita di dalam rumah duka tentang hal diceritakan korban kepada ST, saat korban berdiri dari kursi tersangka langsung mencabut senjata tajam dan langsung menikamkan korban di arah bawah ketiak kiri sebanyak dua kali tusukan, dan pada saat itu korban berbalik dan menghadap tersangka sambil mundur kebelakang mencoba menangkis dengan menggunakan kedua tangannya, tersangka terus saja menikam korban yang pada saat itu seingat tersangka mengenai di bagian pergelangan tangan kanan, lengan kanan menembus bagian perut kanan kemudian tersangka tikam lagi mengenai perut kanan, selanjutnya mengenai di bagian lengan atas tangan kiri korban sebanyak 3 kali, bagian rusuk kiri 7 tikaman, tidak sampai di situ, korban yang berusaha lari dikejar oleh tersangka yang berhasil menebas bawah mata kanan korban di bagian belakangnya sebayak 4 kali tusukan dan di bagian dada kiri sebanyak 1 kali tikaman, kemudian korban langsung terjatuh dan menurut tersangka korban telah meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK.

Setelah mendengar informasi dari masyarakat, unit Jatanras dan unit Identifikasi langsung pergi ke tempat kejadian untuk melakukan olah TKP, berkoordinasi dengan pihak medis rumah sakit Samratulangi Tondano untuk memastikan bahwa korban meninggal karena adanya kekerasan pada tubuh korban selanjutnya mencari informasi tentang kronologis kejadian. Setelah memastikan bahwa kejadian yang terjadi adalah merupakan dugaan tindak pidana, unit jatanras bersama resmob langsung berkoordinasi untuk mencari dan barang bukti yang digunakan tersangka, namun tidak lama kemudian tersangka yang membawa barang bukti datang dan menyerahkan diri ke rauangan SPKT Polres Minahasa.

“Pasal yang bakal disangkakan yakni pasal 340 Sub 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah miniman 20 tahun penjara atau maksimal sehumur hidup atau hukuman mati, sedangkan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, ” tandasnya. (rom)