Wali Kota Ajukan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2018 ke DPRD

Wali Kota menyerahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2018 kepada Ketua DPRD
Wali Kota menyerahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2018 kepada Ketua DPRD

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA Selasa (11/6/2019) mengajukan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lapran Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Ranperda diterima Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon.

Saat menyerahkan Ranperda, Eman mengatakan, yang diajukan adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta ikhtisar dan laporan BUMD yang sesuai aturan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

‘’Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 320 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 194,’’ ujar wali kota.

Secara umum, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 adalah, realisasi pendapatan sebesar  Rp658.134.039.501 atau 97,55 persen.

Pendapatan tersebut berasal dari PAD senilai Rp35.338.892.274 atau sebesar 74,67 persen dari target.

Pendapatan transfer terealisasi 99,57 persen atau senilai Rp607.987.414.015.

Lain-lain pendapatan yang sah terealisasi senilai Rp14.807.733.212. Defisit senilai Rp38.885.708.840. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) senilai Rp29.943.239.962.

Pada sisi belanja, realisasi belanja dan transfer adalah Rp679.019.748.341 atau sebesar 93,75 persen dari target Rp743.477.143.985.

Pada komponen pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp70.828.948.802. Sementara realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000 sehingga tercatat netto sebesar Rp68.828.948.802. (ark)