Bolos Apel Perdana, 58 ASN Mitra Dilaporan ke BKN

Kepala BKPSDM Sartje Taogan
Kepala BKPSDM Sartje Taogan

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melaporkan 58 Aparat Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena tidak hadir dalam apel perdana usai libur panjang pekan lalu, bahkan ke 58 ASN tersebut harus rela Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mereka dipotong sebanyak 20%.

“Yah mau dibilang apa. Aturan harus ditegakkan,” singkat Kepala BKPSDM Sartje Taogan.

Menurutnya, ke-58 PNS tersebut merupakan staf di sejumlah satuan kerja yang tersebar di Mitra.

“Tak ada pejabat eselon. Semuanya staf pegawai pada beberapa satuan kerja. Itu sudah dilaporkan kepada pemerintah pusat sesuai instruksi. Dan kami sudah menyampai-nyampaikan­ kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat menaati perintah tersebut,” jelas Taogan.

Mengenai pemotongan TKD dikatakan Taogan, hal tersebut juga merupakan anjuran dari pihak pemerintah pusat.

“Jadi, punishment pemotongan TKD juga dilakukan berdasarkan anjuran dari pemerintah pusat. Dan itu diserahkan kepada pihak pemerintah daerah. Jadinya kita memotong TKD bersangkutan sebanyak 20%. Uang pemotongan tentu dikembalikan ke kas daerah,” tukasnya.

Dia pun kembali me-warning para ASN di Mitra agar dapat mematuhi aturan-aturan terkait kepegawaian, agar tidak menemui kendala dikemudian hari.

“Salah satunya itu, disiplin pegawai. Sebab kita bekerja pada koridor yang telah diatur dan ditetapkan melalui aturan-aturan yang diberlakukan. Mudah-mudahan saja kedepan tak ada lagi tindakan-tindakan indispliner yang ditimbulkan,” pungkas Taogan. (ten)