DPRD Tomohon Dengarkan Penjelasan Wali Kota tentang LP Pelaksanaan APBD 2018

Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur MAP memimpin Rapat Paripurna
Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur MAP memimpin Rapat Paripurna

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Selasa (11/6/2019) melaksanakan Rapat Paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota Tomohon tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP.

‘’Ini dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama DPRD untuk disetujui bersama sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 193 Ayat 3, yakni persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,’’ jelas wali kota.

Pengajuan Ranperda Laporan Perrtanggungjawaban APBD itu sendiri sesuai Pasal 320 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 194, kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Wali kota mengapresiasi kinerja dari semua pihak termasuk DPRD sehingga di tahun 2019 ini Kota Tomohon kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dengan begitu, Kota Tomohon sudah meraih Opini WTP sebanyak enam kali secara berturut-turut. (ark)