TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Selasa (11/6/2019), Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menjelaskan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LP) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP, Eman mengatakan,
Sesuai Pasal 320 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 194, kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
‘’Ini dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama DPRD untuk disetujui bersama sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 193 Ayat 3, yakni persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,’’ tukas wali kota. (ark)