Penetapan Calon Anggota DPRD Tomohon Terpilih Setelah 1 Juli

TOMOHON (manadotoday.co.id)–Para Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang terpilih maupunbmasyarakat harus bersabar menunggu penetapan calon. Pasalnya, masih harus menunggu informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyusul masuknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Stenly Kowaas SP, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Tomohon
Stenly Kowaas SP, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Tomohon

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Stenly Kowaas SP.

”Ya, teknisnya, MK akan menerima dulu semua gugatan dari peserta Pemilu. Tapi apakah gugatan itu akan lanjut di proses persidangan, itu tergantung apakah gugatan itu dicantumkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,” ungkap Kowaas kepada wartawan Minggu (26/5/2019).

MK lanjutnya, akan menyampaikan pemberitahuan ke KPU RI pada 1 Juli nanti daerah-daerah mana yang ada dalam daftar perselisihan Pemilu.

Jika akhirnya tidak ada gugatan atau perselisihan di KPU Tomohon yang masuk di MK, sesuai PKPU 10 Tahun 2019 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, KPU Tomohon akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, paling lama 3 hari setelah informasi resmi MK tersebut.

Sebaliknya, jika ada gugatan atau perselisihan yang masuk di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) untuk Tomohon, maka penetapan calon terpilih harus menunggu putusan resmi MK karena masih akan ada proses persidangan,” tukas Kowaas.

Pada bagian lain, Kowaas mengatakan pekan depan KPU di Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara akan dibekali lewat Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Utara. (ark)