Dibantu Menteri PU, Tahun Ini Pengerjaan Jalur Ambulans RSUP Prof. Kandou Dilanjutkan

Dibantu Menteri PU, Tahun Ini Pengerjaan Jalur Ambulans RSUP Prof. Kandou Kembali Dilanjutkan
Wali Kota G.S Vicky Lumentut

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pengerjaan jalur khusus ambulans dari arah Bahu ke RSUP Prof. Kandou yang sempat tertunda, akan dilanjutkan tahun 2019 ini.

Menurut Wali Kota Manado G.S Vicky Lumentut, jalur khusus tersebut harusnya sudah selesai tahun 2018 lalu karena telah mendapat izin dari Balai Jalan Nasional selaku penanggung jawab jalan.

“Tetapi giliran pengerjaan dimulai, median jalan sudah dibongkar, keluar lagi surat tidak dizinkan. Jadi izinnya sudah ada tapi ditarik kembali. Sebenarnya bisa saja saya ambil tindakan diskresi* untuk kepentingan kota, tapi tidak semua aparat pemerintah paham apa itu diskresi, nantinya tindakanitu bisa konyol dan mengarah pada masalah hukum,”jelas wali kota saat menjadi pembicara dalam seminar ilmiah di Universitas Unsrat, Selasa (21/5/2019).

Namun lanjutnya, masalah terkait perizinan itu sudah dibicarakan dengan Presiden Jokowi saat dia bersama rombongan kepala daerah se-Sulawesi Utara bertemu dengan beliau beberapa waktu yang lalu.

“Saat bertemu dengan presiden, saya minta izin khusus untuk jalan sepanjang hampir 2 kilometer tersebut ada jalur ambulans, karena ini juga permintaan masyarakat. Kemudian presiden minta Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono tanggapi dan pak menteri katakan silahkan bangun nanti izin dia fasilitasi,”kata wali kota.

Ia menambahkan, untuk pengerjaan jalur khusus ambulans tersebut akan kembali ditata di APDB Perubahan tahun 2019 ini, karena anggaran tahun lalu sudah ditarik berhubung eksekusinya terganjal masalah perizinan.

“Ini memang sangat dibutuhkan masyarakat, karena menurut perhitungan kami, setiap hari hampir 50 lebih aktivitas ambulans yang menuju Rumah Sakit Prof. Kandou, dan beberapa pasien sudah ‘selesai’ di tengah perjalanan karena macet di jalan tersebut, oleh karena itu jalur khusus ini sangat diperlukan,”tukas Wali Kota G.S Vicky Lumentut.(ryan)

*Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi