Ancam Anggota Polisi di Medsos, Ridel Ditangkap Resmob Polres Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Ini peringatan bagi warga yang main-main dengan Media Sosial (Medsos). Gara-gara mengancam di Facebook, RR alias Ridel (19) warga Kakaskasen Satu Lingkungan V Tomohon Utara ditangkap polisi.

Ridel saat diamankan di Mapolres Tomohon
Ridel saat diamankan di Mapolres Tomohon

Ridel ditangkap Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon Selasa (14/5/2019) sekitar Pukul  10:00 Wita di depan rumahnya.

Ceritanya, Ridel membuat status di Facebook berupa ujaran kebencian dan pengancaman beberapa waktu lalu menyusul operasi kepolisian yang mengamankan kendaraan roda duanya karena tak memiliki SIM dan STNK.

”Co nni pngge kmri tu komdan tmo kurung dia pa tpe kandang ayang dia,” tulis Ridel dalam statusnya di Facebook.

Dipimpin Aiptu Sonny Sampouw, Resmob Polres Tomohon kemudian melakukan pencarian. Diperoleh info, terduga berada di Kelurahan Kakaskasen 1 lingkungan V Kecamatan Tomohon Utara.

Saat ditangkap, Ridel tak mampu berbuat apa-apa dan langsung diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses bersama barang bukti

Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri SH SIK membenarkan penangkapan terduga ujaran kebencian dan pengacaman terhadap personil Polres Tomohon. (ark)