Terjadi di Tomohon, LSW Coblos di Dua TPS

Gakkumdu saat menggelar konferensi pers terkait oknum yang mencoblos dua kali
Gakkumdu saat menggelar konferensi pers terkait oknum yang mencoblos dua kali

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tindakan melanggar hokum dilakukan pemilih di Kota Bunga Tomohon pada Pemilu 17 April 2019. Kedapatan salah satu warga di Daerah Pemilihan (Dapil ) Satu Tomohon meliputi Kecamatan Tomohon Barat, Tomohon Tengah dan Tomohon Timur berinisial LSW mencoblos dua kali di TPS berbeda, yakni di TPS 6 Kelurahan Woloan Satu dan TPS 4 Kelurahan Woloan Tiga.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh warga setelah mengetahui adanya oknum yang melakukan tindakan tersebut ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon yang kemudian diteruskan ke Sentra  Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penindakan  Bawaslu Tomohon Steffen Linu mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung meneruskan ke Gakkumdu dan memanggil saksi-saksi.

‘’Ada sekitar empat belas saksi yang kami panggil dan  telah memberikan kesaksian. Yang bersangku8tan juga telah mengaku telah mencoblos sebanyak dua kali,’’ ungkap Linu.

Kapolres Tomohon melalui Kepala Satgas Gakkumdu AKP Ikhwan Syukri SH SIK yang juga Kasat Reskrim Polres Tomohon membenarkan adanya laporan tersrebut dan langsung menindaklanjutinya.

‘’Kami akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada di KPU Tomohon untuk proses selanjutnya,’’ tukas Ikhwan saat menggelar konferensi pers Kamis (9/5/2019). (ark)