Polres Minahasa Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pantai Kombi

Santo Tewas 13 Tusukan

Pantai Kombi, Pembunuhan Pantai KombiTONDANO, (manadotoday.co.id) – Polres Minahasa melalui satuan reskrim beberapa waktu lalu berhasil meringkus 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan di Pantai Kombi, Kecamatan Kombi, yang diduga pembunuhan berencana.

Pada hari Rabu ( 8/5/2019) pukul 10:00 Wita, Polres Minahasa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fadli SIK, melaksanakan giat rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang diduga dilakukan oleh lelaki ST dan AM terhadap korban SS (Santo Sumampouw).

Rekonsruksi tersebut dilaksanakan di 3 tempat berbeda yakni di halaman Polres Minahasa, Alfamart Kampung jawa dan di pantai Kombi.

Diperagakan sebanyak 58 adegan dan dalam adegan ke 46 terungkap fakta baru setelah tersangka (ST) menikam korban sebanyak 13 kali di bagian dada kiri korban, tersangka (ST) juga memotong kulit bagian alat kelamin korban dan disimpannya dalam bungkusan tima rokok miliknya, kemudian disimpan kembali dalam celana yang tersangka (ST) gunakan.

Giat rekon tersebut dihadiri oleh 3 orang JPU dari Kejaksaan Negeri Minahasa, para saksi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, penasehat hukum dan keluarga serta kerabat korban.

Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M. Fadly SIK mengatakan, berdasarkan laporan Polisi (LP) nomor 127/III/2019/SULUT/­resmin tanggal 25 Maret 2019, kronologis kejadian pada awalnya tanggal 13 Maret 2019, tersangka (ST) pergi membeli pisau di Multi Mart Tomohon kemudian dengan menggunakan mobil yang disewanya pada tanggal 12 Maret 2019 tersangka ST mengajak tersangka AM untuk pergi menjemput korban dan pergi ke pantai. Setelah menjemput korban kedua tersangka bersama korban pergi ke Kampung Jawa Tondano dan membeli komix dan langsung pergi ke pantai Kombi.

Kemudian dalam perjalanan tersangka dan korban terjadi adu mulut, dan pada saat tiba di lokasi TKP, tersangka ST menyuruh tersangka AM berfoto bersama korban, dan secara tiba-tiba tersangka ST langsung menikam korban sebanyak 2 kali sedangkan tersangka AM masih memegang tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya dan pada saat tersangka ST melepaskan pegangannya korban langsung terjatuh dan tersangka ST dengan cara duduk di atas kelamin korban langsung menikam bagian dada kiri korban sebanyak 11 kali, selanjutnya tersangka ST mengambil Hp korban dan melucurkan celana korban dan memotong kulit alat kelamin korban. Setelah itu kedua orang tersangka menarik korban dan dihanyutkan di pantai ,” beber Fadly.

“Setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Buser yang dipimpin Kanit Aiptu Rony Wentuk akhirnya berhasil meringkus para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka sesuai Undang undang berlaku” jelas Fadly. (rom)