Langgar Aturan, Portal di Lorong Jalan Boulevard Wajib Dibongkar

Kabag Hukum Budi Paskah Yanti Putri
Kabag Hukum Budi Paskah Yanti Putri

MANADO, (manadotoday.co.id) – Portal yang dipasang di lorong atau gang di sepanjang jalan Boulevard Manado wajib dibongkar.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Budi Paskah Yanti Putri menjelaskan, semua jalan atau lorong tempat melintas kendaraan dilarang ditutup atau dipasangi portal karena merupakan fasilitas umum.

“Dan pemasangan portal ini juga melanggar peraturan daerah (perda) ketentraman dan ketertiban (trantib) nomor 18 tahun 2000 tentang penggunaan jalan fasilitas umum, jadi memang tidak boleh memasang portal sembarangan, apalagi di fasilitas umum,”jelas Budi Paskah Yanti Putri, di sela-sela penertiban bangunan liar di sepanjang Jalur Hijau Boulevard, beberapa waktu yang lalu.

Namun menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait peraturan tersebut. Kalaupun harus ada larangan masuk, wajib berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan terlebih dahulu.

“Nanti pihak kecamatan akan melakukan pendekatan dengan warga, menjelaskan kepada mereka agar portal dicabut, mudah-mudahan warga bisa pahami ini dari sisi aturan dan juga keindahan kota,”kata dia.(ryan)