Di Mitra Baru PKPI Ajukan LPPDK ke KPU

PKPI minahasa tenggara, pengajuan LPPDK,  Kress Powa , Otnie Tamod RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Batas waktu pengajuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sudah akan berakhir pada Rabu (1/5/2019), namun hingga saat ini, baru satu partai politik (parpol) saja yang mengajukan LPPDK.

Terpantau Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi satu-satunya parpol yang mengajukan LPPDK kepada KPU Mitra.

PKPI sendiri diprediksi mengalokasikan 1 kursinya di parlemen Mitra.

“Selain itu, ini memang menjadi kewajiban parpol peserta pemilu untuk mengajukan LPPDK. Jadinya kami mengajukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Kress Powa selaku Liaison Officer (LO) PKPI.

Sementara Divisi Hukum KPU Otnie Tamod yang menerima laporan tersebut membenarkan jika baru PKPI yang mengajukan LPPDK.

“Baru PKPI. Dan tentu kita berharap parpol lainnya segera mengajukannya. Sebab tenggat waktu sudah ditetapkan hingga 1 Mei sesuai dengan mekansime yang ada,” ujar Tamod, Senin (29/4/2019).

Dia pun mengingatkan punishment (sanksi) yang bakal diterima parpol yang berimbas kepada para calon legislatornya.

“Apalagi jika ada parpol yang berpeluang besar mengutus calegnya di parlemen. Fatalnya, mereka takkan direkomendasikan untuk ditetapkan,” tukasnya.

“Jadi kami harap ini menjadi perhatian penting parpol, selain laporan harta kekayaan via online,” sambung Tamod. (ten)