Reses Anggota DPRD Tomohon Dilaksanakan 4,5,8 dan 9 April

Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP
Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP mengungkapkan, reses para anggota dewan akan dilaksanakan pada 4,5,8 serta 9 April 2019.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota,pasal 88 ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, pasal 90 ayat 2, Sekretaris Dprd mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.

‘’Nah, ini kami lakukan lewat pengumuman dan pemberitaan di media massa yang sesuai aturan mudah diakses oleh masyarakat,’’ tukas Lantang. (ark)