Cegah Penularan, Miky Wenur Sosialisasi Pengendalian dan Penanggulangan Rabies

Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP mensosialisasikan Perda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP mensosialisasikan Perda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP Senin (25/3/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies kepada warga Pangolombian.

Kegiatan dibuka  Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kepala Bagian Keuangan Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Johnnie Sualang SE.

Saat melakukan sosialisasi, Wenur mengatakan bahwa Perda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari terjangkitnya penyakit rabies melalui penularan yang dibawa hewan Anjing dan hewan penyebar lainnya.

Warga yang mengikuti Sosialisasi Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
Warga yang mengikuti Sosialisasi Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies

‘’Nah, kita perlu mengaturnya lewat Peraturan Daerah agar mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan jelas diatur,’’ katanya.

Sesuai data, hingga saat ibni sudah ada 46 kasus rabies, namun belum tertular ke manusia. Masih pada hewan. ‘’Mudah-mudahan taka da yang smapai ke manusia. Dan, ini menjadi tugas kita bersama untuk terus melakukan sosialisasi serta  pengawasan di lapangan,’’ tukasnya.

Narasumber lainnya dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, drh John Karundeng selaku Kepala Bidang (Kabid) Peternakan. (ark)