Kunjungan Wisatawan Asing Melonjak, Kantor Imigrasi Manado Perketat Pengawasan

Kunjungan Wisatawan Asing Melonjak, Kantor Imigrasi Manado Perketat Pengawasan
Kunjungan Wisatawan Asing Melonjak, Kantor Imigrasi Manado Perketat Pengawasan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Sesuai UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, mengamanatkan adanya pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) baik di tingkat pusat dan daerah yang bertujuan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Friece Sumolang, saat menghadiri acara pengukuhan TImpora Tingkat Kecamatan se-Kota Manado yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kota Manado bekerja sama dengan Badan Kesbangpol di kantor wali kota, Kamis (21/3/2019).

Menurut Sumolang, sektor pariwisata yang sangat berkembang pesat menjadi ‘magnet’ bagi para wisatawan asing untuk datang ke Kota Manado.

“Terjadi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan asing yang signifikan di Kota Manado. Menurut data Kantor Imigrasi, pada tahun 2017 sebesar 76.021 orang asing yang berkunjung, kemudian pada tahun 2018 meningkat menjadi 119.823 yang melakukan kunjungan,”kata dia.

Tidak hanya wisatawan, kunjungan investor asing juga meningkat.

“Pada tahun 2017 sebanyak 2.715 kunjungan bisnis meningkat pada tahun 2018 menjadi 2013 kunjungan,”katanya.

Karena itu, dengan banyaknya orang asing yang datang di wilayah Kota Manado, diperlukan pengawasan dan regulasi yang baik dalam rangka mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran perundang-undangan yang berlaku.

“Atas dasar tersebut, Kantor Imigrasi Manado bekerja sama dengan Badan Kesbangpol, menginisiasi pembentukan Timpora tingkat kecamatan se-Kota Manado,”tuturnya.

Dia pun berharap dengan dibentuknya Timpora ini dapat mengantisipasi dampak negatif dari semakin meningkatnya kunjungan orang asing di wilayah Kota Manado.

“Saya juga minta para Timpora yang baru dikukuhkan ini dapat memberikan pemahaman serta edukasi kepada aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing serta dokumen yang harus mereka miliki,”pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Friece Sumolang.(ryan)