Senator Sulut Minta Pemerintah Pusat Keluarkan Regulasi Tunjangan Kepsek dan Pengawas

JAKARTA, (manadotoday.co.id)–Senator asal Sulawesi Utara Ir Stefanus BAN Liow MAP meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan regulasi tentang Tunjangan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas Sekolah.

Senator SBANL saat menyampaikan hasil kunjungan kerja di Sidang Paripurna
Senator SBANL saat menyampaikan hasil kunjungan kerja di Sidang Paripurna

Hal itu disampaikan SBANL saat mewakili para senator asal Sulut Ir Marhany Pua MA, Benny Rhamdani dan Fabian Richard Sarundajang, ketika mebawakan laporan hasil kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi di daerah pemilihan Provinsi Utara, selang tanggal 15 Februari-10 Maret 2019 pada Sidang Paripurna Ke-10 DPD- RI bertempat di Gedung Nusantara V DPR RI/DPD RI/MPR RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/3/2019).

Di hadapan Pimpinan Sidang Paripurna Ke-10 DPD-RI yakni Dua Wakil Ketua Letjen Purn Marinir Dr Nono Sampono dan Prof Dr Hj Darmayanti Lubis, Senator SBANL sapaan akrab Anggota DPD- RI Dapil Sulut ini mengatakan bahwa tugas kepala sekolah bukan lagi mengajar dan menyiapkan bahan untuk belajar.

”Selayaknya seorang guru menyusun program atau kegiatan untuk kemajuan sekolah. Kepala sekolah bukan lagi tugas tambahan seorang guru tetapi adalah manajer dari satuan pendidikan,” kata SBANL, Calon Anggota DPD-RI Periode 2019-2024 Nomor Urut 39 ini.

Sidang Paripurna ke-10 DPD-RI
Sidang Paripurna ke-10 DPD-RI

Di sisi lain, Senator SBANL meminta pemerintah pusat agar mengucurkan dana BOS sebelum UAN. Sebab, bila dana BOS dicairkan sesudah UAN, bisa saja pihak sekolah meminjam dana kepada pihak ketiga yang sesungguhnya tidak dibolehkan.

”Namun jika tidak ada kebijakan dan dana BOS belum dicairkan, maka UAN tidak dapat dilaksanakan dengan baik,” tukas SBANL. (ark)