Jelang Pemilu 2019, KPU Bersama Disdukcapil Lakukan Penyesuaian NIK DPT

 Pemilu 2019,KPU Minahasa Tenggara , NIK DPTRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Jelang Pemilu pada 17 April nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menseriusi adanya kejanggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Adanya kejanggalan ini memang menjadi perhatian serius bagi KPU maupun Disdukcapil untuk dilakukan penyesuaian,” kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong yang didampingi para komisioner, pada Rapat Koordinasi bersama dengan Disdukcapil bersama PPK di Ratahan Timur, Jumat, (8/2/2019).

Menurut Dotulong, hal tersebut harus diselesaikan untuk menghindari salah persepsi dari masyarakat, atau pun para peserta Pemilu.

“Harus dipahami, meski ada kekeliruan pada NIK-nya hal tersebut tidak mengurangi hak pilih. Makanya ini harus bisa dipahami bersama agar jangan ada kecurigaan, dan tidak salah persepsi dari masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan data DPT dari KPU Minahasa Tenggara, Disdukcapil mendapati ada ketidakcocokan NIK, yang berjumlah hampir 18.000 pemilih dari total 83.634 pemilih.

Komisioner KPU Minahasa Tenggara Divisi Perencanaan dan Data, Irfan Rabuka mengungkapkan, pihaknya berupaya untuk menghasilkan data yang berkualitas dalam DPT Pemilu 2019.

Dia pun berharap ada data yang diberikan pihak Disdukcapil untuk disandingkan dengan DPT saat ini dalam rangka penyesuaian NIK dari para pemilih.

“Kami meminta kepada Disdukcapil agar bisa memberikan datanya, sehingga kami akan melakukan pencocokan dengan yang ada di DPT,” katanya.

Lebih lanjut kata Irfan, pihaknya kemudian akan melakukan penyandingan dengan data dari Disdukcapil, untuk mendapatkan kecocokan dengan NIK dari para pemilih.

Sementara itu, Kepala Diadukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos, mengaku tak ada niatan mendelegitimasi DPT yang telah disusun dengan adanya data ketidakcocokan NIK.

“Kami dari Disdukcapil tidak ada niatan untuk mendelegasikan DPT yang sudah ada di KPU. Kami hanya ingin agar DPT yang digunakan ini berkualitas, tepat, dan akurat,” ujarnya.

Dia mengaku, saat ini dari proses pembersihan yang dilakukan pihak Disdukcapil, masih tersisa sekira 7.000 orang pemilih tidak cocok dengan ada dalam DPT.

Lalandos menambahkan, pihaknya akan siap memberikan dukungan dan bantuan bagi KPU Minahasa Tenggara dalam urusan data administrasi kependudukan.

“Kami sepenuhnya akan membantu KPU untuk urusan data administrasi kependudukan. Nantinya juga data NIK akan kami serahkan untuk bisa dilakukan penyandingan dengan DPT,” katanya.

Namun ia mengingatkan, yang menjadi patokan dalam penyandingan adalah NIK dari Disdukcapil sesuai dengan data base kependudukan.

Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara, para pemilih pada saat ke TPS membawa formulir model C-6 beserta kartu identitas seperti KTP, atau identitas lainnya (Suket, Kartu Keluarga, Paspor, Surat Izin Mengemudi).(ten)