Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Kecamatan

1f3a0cd5aaa0bd8a4f36b91bbb26afea.0BITUNG, (manadotoday.co.id) – Pemilu 17 April 2019 adalah untuk pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak.

“Ada lima surat suara yang harus dicoblos pada pemilihan Rabu 17 April 2019 mendatang. Pertama, surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden. Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR. Ketiga, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Keempat, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota. Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD,” jelas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung Oktavianus Tumundo dalam Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Kecamatan Lembeh Selatan dan Lembeh Utara, dan Girian, Senin (4/3/2019).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tumundo mengatakan boleh saja ikut kampanye untuk sekadar mendengarkan visi-misi kandidat tertentu. Namun, tidak dibenarkan bila ada ASN yang terlibat secara langsung untuk berkampanye atau menjadi tim sukses calon tertentu.

“Jangan sampai ada ASN yang mengikuti kampanye terbuka justru menunjukkan dukungan terhadap calon atau menggunakan simbol-simbol dukungan tertentu, juga saya mengimbau agar semua pihak untuk bersama-sama menjaga Pemilu ini dengan damai, sejuk, aman dan nyaman,” tutupnya.

Pembawa materi dalam kegiatan tersebut juga terdiri dari unsur KPU dan Bawaslu. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di kecamatan lainnya di Kota Bitung dan dihadiri Camat, Lurah, ASN, THL, Pala, RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.(kys)