Bupati Sumendap Bakal Proses Hukum Perusak Hutan Mangrove di Pusomaen

38a30f81b16e1102b2e3949436319bcb.0RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, menyesalkan adanya perusakan hutan mangrove di perbatasan Desa Tumbak dan Minanga 3, Kecamatan Posumaen, yang dilakukan warga sekitar.

“Ini sudah tidak benar dan harus diproses secara hukum. Karena sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.

Bupati juga meminta dinas DLH dan dinas perikanan untuk segera melakukan investigasi terhadap oknum yang mengeploitasi mangrove tersebut.

“Agar menjadi pelajaran buat yang lain, sebab hal ini dibiarakan dapat merusak biota yang ada disekitar lingkungan itu.”tegasnya

Lanjutnya, ia meminta agar tidak ada lagi warga yang merusak hutan mangrove. Karena, hutan itu berperan terhadap keberlangsungan lingkungan yang memiliki fungsi mengendapkan lumpur di akar-akar pohon bakau. Sehingga dapat mencegah intrusi air laut ke daratan yang membuat air tanah menjadi penyangga.

“Disinilah peran masyarakat bagaimana menjaga kelangsungan ekosistem, jika lingkungan rusak maka akan berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mitra, Tommy Soleman mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak perikanan.

“Kita akan tindak lanjuti dan akan berkoordinasi dengan perikanan. Karena mereka yang punya pesisir, bagian kami hanya reklamasi kembali kerusakan mangrov ,” tutupnya. (ten)