Wabup Robby Dondokambey Hadiri Penyuluhan PTSL

Robby Dondokambey, PTSL minahasa,BPN Minahasa ,Ramilin Sinurat,Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Desa SawanganTOMBULU, (manadotoday.co.id) – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Robby Dondokambey (RD) menghadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Senin (28/1/2019).

Pada kesempatan tersebut, RD didampingi Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat, SH, Kejari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani, SH.MKn, Wakapolres Minahasa Kompol. Alkat Karouw,S.Sos, Danramil Tondano Pelda Jhonny Bura, Camat Tombulu Sony Saina, SH dan Hukum Tua Desa Sawangan Like Kapoh.

Dalam sambutannya, wakil bupati menyampaikan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini, adalah satu program strategis pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL ini. Karena sesuai dengan surat keputusan bersama 3 menteri tentang PTSL, dimana memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini, disisi lain juga masih banyak masyarakat Kabupaten Minahasa yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum,” ujar RD.

Dukungan pemerintah Kabupaten Minahasa dalam bentuk mendukung kegiatan sosialisasi PTSL dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas seperti ini, sekaligus mengerahkan jajaran untuk membantu kantor pertanahan Minahasa dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL, yang nantinya data tersebut langsung diserahkan kepada kantor pertanahan untuk diproses sertifikasinya.

“Saya optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang ada di kabupaten Minahasa, yang pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan serta Minahasa yang semakin hebat kedepannya,”tutur RD.

Sementara itu, Kepala BPN Minahasa menjelaskan tentang ketentuan umum bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan.

Pendaftaran tanah sistematik lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 3 huruf c Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakat, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang yang bersangkutan.

“Tujuan PTSL yaitu percapatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertahanan ,” jelasnya.

Lokasi PTSL, sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Minahasa tahun 2019 :

1. Desa Rerewokan kecamatan Tondano Barat target PBT: 500, SHT: 300
2. Desa Wewelen KecamatanTondano Barat target PBT: 500, SHT : 300
3. Desa Sawangan Kecamatan Tombulu target PBT: 700, SHT: 700
4. Desa Warembungan Kecamatan Pineleng target PBT: 700, SHT: 700
5. Desa Teep Kecamatan Langowan Timur target PBT: 500, SHT: 500
6. Desa Ranowangko Kec. Tondano Timur target PBT: 600, SHT: 500

Dasar hukum, peraturan menteri agraria dn tata ruang/kepala badan pertahanan nasional tanggal 4 November 2016 nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan peraturan menteri ATR/ Kepala BPN no.6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Sumber pembiayaan, daftar isian program anggaran (DIPA) kantor pertanahan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2019 atau masyarakat yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan diakhiri dengan pencanangan gerakan pemasangan tanda batas oleh Wakil Bupati Minahasa. (rom)