Pelaku Usaha di Bitung Diharapkan Lestarikan Lingkungan Hidup

Pelaku usaha Kota Bitung, Ir Maurits Mantiri , UU Nomor 32 tahun 2009BITUNG, (manadotoday.co.id) – Pelaku usaha di Kota Bitung, mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Terhadap Para Pelaku Usaha di Kota Bitung, yang dibuka Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM di Ruang Sidang Lantai 4 Kantor Walikota Bitung, Rabu (23/1/2019).

Dalam sambutannya Mantiri mengatakan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Saat UU Nomor 32 tahun 2009 juga diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mantiri.

Lanjutnya lagi, ada beberapa prinsip good governance yang menjadi dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak.

“Kewajiban dan peran serta masyarakat serta prinsip partisipasi masyarakat, prinsip transparansi, dan prinsip kesetaraan,” tutur Mantiri.

Ia juga mengingatkan dasar bagi pelibatan-pelibatan masyarakat termasuk para pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah berdasarkan pasal 2 UU Nomor 32 tahun 2009, yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Aturan-aturan tersebut dibuat agar supaya kita termotivasi untuk bersama-sama melestarikan lingkungan hidup yang adalah rumah kita bersama. Saya berharap sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik, sehingga kita semua dapat bersinergi dengan baik untuk membuktikan komitmen kita dalam upayah mewujudkan Kota Bitung sebagai kota yang berwawasan lingkungan,” pungkasnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bitung, perwakilan dari perusahaan, pelaku usaha dan pertokoan, para kepala Puskesmas, perwakilan RS Budi Mulia Bitung dan RS Angkatan Laut Dr Wahyu Selamet.(kys)